Plt Kadis Kebersihan Tanjungbalai Disidang Dugaan Korupsi Mesin Penghancur Sampah Rp 1,5 Miliar
Dirinya disidang bersama-sama dengan Asshawin Batubara selaku Direktur II CV Noprizal Azari yang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungbalai, Harmeini (61) disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana mesin penghancur sampah, di ruang Sakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2020).
Dirinya disidang bersama-sama dengan Asshawin Batubara selaku Direktur II CV Noprizal Azari yang berkapasitas sebagai penyedia barang.
Sidang yang beragendakan keterangan saksi ini menghadirkan saksi Atik selaku Bendahara Dinas Kebersihan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dalam keterangannya, Atik menjelaskan dirinya pernah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Iya, Pak, bahkan saya kemarin diperiksa di Jakarta," ujarnya.
Dikatakannya, ia diperiksa bersama-sama dengan PPTK dan beberapa pejabat lainnya.
Selanjutnya oleh Hakim Martua Sagala mengkonfrontir Bendahara soal kapasitasnya dalam proyek tersebut.
"Kamu tahu anggaran itu?" tanya hakim kepada Atik.
"Tahu pak," jawabnya.
"Kamu tahu lampiran proyek tersebut masuk?" tanya hakim kembali, dan langsung dijawabnya mengetahuinya.
Baca: Skandal Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa Pejabat OJK dan Perusahaan Manajer Investasi
"Seandainya lampiran tidak sesuai fakta, apakah Anda memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan?" lanjut hakim dan dikatakannya ia berwenang.
"Iya yang mulia, saya berwenang," jawabnya.
"Kan bisa saja kamu melakukan kewenangan kamu itu, jadi jangan berkilah," kata hakim yang dilanjutkan ke saksi Muhammad Amin selaku Kpala ULP.
Baca: Harga Saham Waskita Beton Ambles Gara-gara Kasus Korupsi Proyek Fiktif
"Saya diperiksa dipenyidik saat itu hanya untuk memberitahukan server error pak," kata Amin kepada hakim.