Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Kadis Kebersihan Tanjungbalai Disidang Dugaan Korupsi Mesin Penghancur Sampah Rp 1,5 Miliar

Dirinya disidang bersama-sama dengan Asshawin Batubara selaku Direktur II CV Noprizal Azari yang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Plt Kadis Kebersihan Tanjungbalai Disidang Dugaan Korupsi Mesin Penghancur Sampah Rp 1,5 Miliar
Ilustrasi 

Ditambahkannya, ia menjabat sebagai ULP setelah pekerjaan tersebut sudah selesai.

"Saya diangkat sejak 2017, Pak, dan perkara ini dilakukan pada tahun 2016. Jadi saya hanya menyerahkan data saja pak," ujarnya kepada hakim.

Namun yang mengherankan Majelis Hakim, ternyata data yang disebutkan saksi hilang karena kesalahan sistem diserver.

"Namun, Pak, karena server kami error, jadi data tersebut hilang semua," katanya, dan langsung ditimpal hakim dengan mengatakan "Bagaimana bisa? Apa ngga di backup itu datanya?"

"Tidak ada, Pak, bahkan dari dari 2012 juga ikut hilang. Karena yang rusak itu hardisknya," jawabnya.

Lantas hal tersebut membingungkan hakim dan menanyakan dimana hard disk tersebut berada.
"Jadi hard disk itu sekarang dimana?" tanya Hakim.

"Sudah sama penyidik, Pak, saya serahkan dengan mereka. Dan untuk sekarang ini saya back up karena takut terjadi seperti ini dua kali," katanya.

Berita Rekomendasi

"Ya sudalah, kamu ini namanya sudah menghilangkan barang bukti. Tapi karena saat itu bukan kamu Kepala ULP, jadi saya mau bagaimana lagi," kata hakim.

Setelah memeriksa saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga senin(3/8/2020) pekan depan.

Mengutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Bintang Simatupang, perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan Ahli Mesin dan Ahli Elektro masing-masing dari Politehnik Negeri Medan dan pihak BPK RI ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dari apa yang telah disepakati dan ditentukan didalam Kontrak Nomor : 050/1271.a/SPK/Disberpas/2015, tanggal 17 Nopember 2015.

"Pengadaan mesin tidak sesuai dengan standart sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/ Permentan / OT.140/1/2007, tanggal 16 Januari 2007 tentang syarat dan tata cara pengujian dan pemberian sertifikat alat dan mesin budidaya tanaman karena mesin tersebut tidak memiliki sertifikat SNI," baca JPU dari nota dakwaannya.

Tidak dilakukan pengujian sebelum dipergunakan, mesin tersebut belum dapat dioperasikan karena mesin bak pencuci dan dryer box tidak dapat hidup, sehingga mesin lainnya tidak dapat dipergunakan sebagaimana yang diinginkan dalam pengadaan mesin penghancur sampah anorganik tersebut.

"Terhadap mesin penghancur plastik, scanner, spinner, conveyer, conveyer pemilah, bak pencuci, press hidrolik, dreyer box yang diadakan oleh CV Noprizal Azari gagal fungsi karena mesin-mesin tersebut belum dapat menghasilkan potongan sampah plastik bersih sebagaimana yang diharapkan oleh pihak pengguna," katanya.

Untuk mendukung pengoperasian seluruh mesin pengolah sampah anorganik, harus menggunakan genset generator yang mestinya berkapasitas 64 KW, namun yang disediakan hanyalah 50 KW saja. Lalu, Panel Kontrol, dan Wirring Instalasi Listrik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas