Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD di Sumut Dilaporkan Menganiaya Warga, Disiksa, Kuku Jari Dicabut Hingga 8 Hari Kritis

Kejadian pada hari Minggu, 28 Juni malam di desa Gapura, Kampung Sawah kecamatan Torgamba.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPRD di Sumut Dilaporkan Menganiaya Warga, Disiksa, Kuku Jari Dicabut Hingga 8 Hari Kritis
istimewa
Imam Firmadi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara dilaporkan ke pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan kepada seorang warga.

Imam Firmadi, aggota DPRD dari sebuah parpol besar dilaporkan menganiaya Muhammad Jefry Yono warga desa Pinang Damai Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Kejadian pada hari Minggu, 28 Juni malam di desa Gapura, Kampung Sawah kecamatan Torgamba.

Korban mendapat penyiksaan bertubi tubi karena dituduh menggelapkan sepeda motor milik oknum anggota DPRD tersebut.

Baca: Diduga Aniaya Anaknya, Kombes Rachmat Widodo Bisa Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana

Korban mengalami luka serius di bagian kepala badan dan kakinya.

Bahkan korban mendapat penyiksaan dengan mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kiri korban.

Akibat kejadian itu Muhammad Jefry Yono mengalamai luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah.

Berita Rekomendasi

Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.

Baca: Berawal dari Pelaku Katai Anak Korban Juling, Pria di Sumatera Utara Aniaya Seorang Ibu Hingga Tewas

Dikutip dari Kompas.TV Muhammad Jefry Yono memaparkan bahwa kasus tersebut dimulai ketika dia meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB.

Muhammad Jefry Yono dan Imam Firmadi
Muhammad Jefry Yono dan Imam Firmadi (Kompas.TV dan Pinterest)

Kemudian, Muhammad Jefry Yono mendapat telepon dari pelaku Imam Firmadi sekira pukul 23.00 WIB menayakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan.

Diduga kuat, terkait peminjaman sepeda motor terjadi perselisihan.

Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Baca: FAKTA Kasus Ayah Aniaya Anak di Duren Sawit, Pelaku Sempat Kabur hingga Korban Tak Disekolahkan

Kemudian Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya menjemput Muhammad Jefry Yono menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, Muhammad Jefry Yono di interogasi terkait keberadaan sepeda motor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas