Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Palembang Bunuh Bapak 2 Anak Karena Tak Diberi Uang Rp 10.000, Ini Pengakuan Pelakunya

Boy Sandi (36) tewas di tangan seorang pemuda bernama David (20) di Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/7/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemuda di Palembang Bunuh Bapak 2 Anak Karena Tak Diberi Uang Rp 10.000, Ini Pengakuan Pelakunya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Boy Sandi (36) tewas di tangan seorang pemuda bernama David (20) di Lorong Jayalaksana, Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/7/2020).

Pelaku mengaku emosi setelah dirinya tidak diberi uang oleh korban.

Awalnya pelaku meminta uang kepada korban Rp 10.000 untuk membeli rokok dan minuman keras.

Namun, korban menolak memberikan uang sehingga pelaku pun naik pitam.

"Saya kan waktu itu cuma minta uang Rp 10 ribu untuk uang tambahan beli rokok dan minuman (miras). Tapi dia (korban) jawabnya kasar dan menghina ibu saya," ujar tersangka David saat diwawancarai di Mapolsek SU I, Senin (27/7/2020).

Baca: KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di Kabupaten OKU Palembang

Bahkan menurut tersangka, korban sempat memukul wajahnya hingga berdarah.

"Hidung saya berdarah gara-gara dipukul korban. 'Oh berarti kamu tidak main-main sama saya'," kata tersangka menirukan ucapannya kepada korban.

Kemudian korban memepet korban, lalu mencabut pisau rencong di pinggang dan menghujamkannya ke tubuh korban sebanyak dua kali.

Berita Rekomendasi

"Saya tusuk punggung korban, dia lalu mengerang kesakitan, posisi badannya jongkok. Terus saya tusuk lagi perutnya tapi masih hidup, malahan sempat mau kejar saya. Saya langsung lari," kata tersangka.

Baca: Inilah Satu Keluarga yang Bunuh Tetangganya di Palembang, Sempat Kabur Kini Mereka Diringkus Polisi

Sementara warga bergegas membawa korban ke RSUD Bari, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.

Polisi yang mendapat laporan pembunuhan, lalu menuju lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.

Pada Minggu pagi sekira pukul 03.00, polisi meringkus tersangka di kediamannya tak jauh dari lokasi kejadian.

"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Saat kami ciduk, dia sedang mengemasi pakaian, diduga mau kabur," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kapolsek SU I, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik.

Baca: Pria di Palembang Dibunuh 3 Bersaudara Pakai Senjata Tajam, Diduga Berlatar Belakang Perselingkuhan

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam rencong yang digunakan tersangka membunuh korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas