Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu, Tersangka Diupah Rp 5 Juta Per Kg Antar Sabu ke Sumut

Setelah empat tersangka berhasil diamankan, lalu mereka berikut dengan barang bukti diboyong ke Mapolda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu, Tersangka Diupah Rp 5 Juta Per Kg Antar Sabu ke Sumut
Serambi Indonesia/Subur Dani
Barang bukti sabu dan tersangka yang diperlihatkan polisi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (27/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 kilogram (kg). Tim juga membekuk empat tersangka yang diyakini sebagai jaringan pengedar sabu internasional.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (27/7/2020) mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi narkoba.

Mendapati informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, tim Satgas Tp Narkotika dan Obaya Dir Res Narkoba Polda Aceh bersama tim Custom Bea dan Cukai Provinsi Aceh pada Minggu 19 Juli 2020 langsung melakukan penangkapan. Tak butuh waktu lama, setelah itu tim berhasil menangkap empat tersangka, yaitu Ir (43), SB (47), IY (49) dan Fr (29).

Wakapolda menjelaskan, tim awalnya menangkap IY dan SB dalam mobil Honda VRV. Sedangkan Ir dibekuk oleh polisi dalam mobil Toyota Avanza.

Ketiga tersangka ini dibekuk di Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Desa Keurupok Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Dari ketiga tersangka tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung warna putih berisikan 33 bungkus narkotika jenis sabu seberat 33 kg.

Berita Rekomendasi

"Setelah tiga tersangka ini berhasil ditangkap, tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yaitu Fr pada hari itu juga di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur," kata Brigjen Pol Raden Purwadi didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi dalam konferensi pers kemarin.

Setelah empat tersangka berhasil diamankan, lalu mereka berikut dengan barang bukti diboyong ke Mapolda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Petugas PPSU di Cilincing Jualan Narkoba, Duitnya Dibuat Beli Sabu untuk Konsumsi Pribadi

Dalam konferensi pers kemarin, Wakapolda menjelaskan, dari pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 5 juta per kg untuk mengantarkan semua sabu-sabu ke wilayah Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, polisi menjerat mereka dengan dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 133 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

Dalam konferensi pers kemarin, keempat tersangka juga turut dihadirkan oleh polisi dengan mengenakan pakaian tahanan dan cebo. Polisi juga memperlihatkan barang bukit berupa 33 kg sabu-sabu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi dalam keterangan tambahannya menjelaskan, sepanjang tahun 2019 pihaknya bersama Polda Aceh dan BNNP Aceh telah menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebesar 219,87 kg di Aceh.(dan)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polda Gagalkan Penyelundupan 33 Kg Sabu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas