Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Memiliki Ponsel dan Bayar Kuota Internet, Siswi SMP di Batam Ini Rela Dijual Mucikari

Jaringan prostitusi yang melibatkan anak-anak pelajar di Batam berhasil dibongkar penegak hukum

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Demi Memiliki Ponsel dan Bayar Kuota Internet, Siswi SMP di Batam Ini Rela Dijual Mucikari
SURYA
Ilustrasi Prostitusi Online. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Jaringan prostitusi yang melibatkan anak-anak pelajar di Batam berhasil dibongkar penegak hukum.

Para mucikari mengincar-siswi-siswi SMP untuk djual ke para lelaki hidung belang.

Polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online ini di Batuaji Batam.

Kanitreskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio mengungkapkan, anak-anak yang terjun dalam kasus prostitusi online itu mengaku hanya ingin memenuhi gaya hidup dan mendapatkan sejumlah uang untuk digunakan mengukuti perkembangan zaman.

"Kita lihat anak-anak zaman sekarang hampir rata-rata punya handphone android. Jika dipikir memiliki handphone android, banyak biaya yang diperlukan," kata Thetio.

Dia menambahkan, beberapa korban mengaku butuh uang membeli handphone dan membeli kuota internet.

Baca: Soal Tarif Kencan Artis VS yang Diduga Terlibat Prostitusi di Lampung, Polisi: Kira-kira Ya Segitu

"Para korban rata-rata masih se-umuran SMP yang ingin mendapatkan handphone dan ingin mengisi paket internet," kata Thetio.

Berita Rekomendasi

Dia juga mengatakan, pihak sampai saat ini masih mendalami kasus prostitusi online yang mereka tangani.

"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain," kata Thetio.

Prostitusi online yang di dalami oleh Polsek Batuaji, berawal dari laporan masyarakat, mengenai adanya kegiatan prostitusi di wilayah hukum Polsek Batuaji, menggunakan aplikasi MiChat.

Baca: Diduga Terlibat Prostitusi, Ini Fakta-fakta Penangkapan Artis VS di Lampung

Laporan tersebut membuat Jajaran Polsek Batuaji bergerak. Pasalnya sesuai informasi dari masyarakat, prostitusi online tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Prostitusi online tersebut juga disebut sudah lama terjadi di Batuaji bahkan korbannya sudah banyak dan rata-rata anak di bawah umur.

Polisi mengamankan 4 pelaku yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online memanfaatkan aplikasi MiChat.

Keempatnya beraksi dari sebuah hotel di Batuaji, Batam dan menjalankan aksinya secara terorganisir.

Berikut ini deretan fakta yang berhasil dihimpun oleh TRIBUNBATAM.id dari hasil ekspose polisi:

Mucikari 1 Wanita 3 Pria

Dalam menjalankan aksinya, ada 4 mucikari yang berbagi peran. Yakni NA (35) wanita, berperan sebagai Mami, JS (23) laki-laki berperan mencari pelanggan bersama OD (21) dan Yf (21).

Keempat pelaku diketahui menjalankan kegiatan yang tidak terpuji tersebut sejak bulan April 2020 lalu.

Tugas keempat pelaku yakni, NA sebagai bendahara tempat penyetoran uang dari pelanggan, selanjutnya JS, OD dan YF bertugas untuk mempertemukan pria hidung belang kepada wanita yang akan digunakan sebagai pemuas nafsunya.

Sewa 3 Kamar Hotel

Tidak tanggung-tanggung keempat pelaku menggunakan tiga kamar hotel di Barelang Guest House Aviari.

Tiga kamar hotel tersebut digunakan sebagai tempat tinggal keempat pelaku dan tempat yang digunakan untuk memuaskan nafsu para pria hidung belang yang menggunakan jasa mereka.

Untuk kegiatan yang tidak terpuji tersebut dilaksanakan di Lantai dua Hotel Barelang Guest House.

Tiga kamar tersebut disewa oleh NA sejak bulan April 2020, menjadi tempat tinggal sekaligus tempat yang digunakan untuk short time.

4 Wanita Diamankan saat Tunggu Orderan

Saat penggerebekan pada Rabu (22/7) lalu, polisi mengamankan empat orang wanita yang sedang menunggu orderan di kamar 308.

Polisi juga mengamankan pria hidung belang bersama wanita di kamar 310.

Baca: Polisi Malaysia Tangkap 13 Wanita Terkait Prostitusi, Seorang di Antaranya WNI

Anggota Polsek Batuaji menggiring pelaku dan juga para wanita serta pria hidung belang yang sedang menikmati prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Aviari.

Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir mengatakan kronologis penangkapan polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai kegiatan prostitusi online di Hotel Barelang Guest House Batuaji.

"Berawal dari informasi tersebut, kita melakukan pengembangan dan melakukan penggrebekan," kata Jun.

Terancam 1,5 Tahun Penjara

Dia mengatakan atas kegiatan yang dilakukannya pelaku dijerat dengan pasal 296 Jo pasal 506 jo dan pasal 56 KUHP tentang penyedia seks atau mucikari dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.

Dua pria yakni RS (19) dan ML (21) menjadi mucikari perekrut wanita pemuas nafsu khusus anak sekolah di Batuaji.

Tidak tanggung-tangung, untuk melancarkan aksinya pelaku menyewa kamar di Wisma Mitra Mall Batauji, yang dijadikan tempat base Camp mereka.

Sekaligus tempat yang digunakan untuk memuaskan nafsu hidung belang yang menggunakan jasa mereka.

Kedua pelaku menjalankan kegiatannya dengan menggunakan aplikasi miChat, atau mencari sendiri wanita khususnya anak sekolah yang mau melayani hidung belang.

Polisi Nyamar Jadi Calon Pelanggan

Awal kegiatan prostitusi online melalui aplikasi miChat yang dilakukan RS (19) dan ML (21) terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan tersebut.

Laporan dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti oleh unit reskrim Polsek Batuaji dan mencoba menelusuri kegiatan pelaku.

"Jadi untuk mengungkap kasus tersebut polisi berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan wanita yang bisa digunakan untuk memuas nafsu,"kata Kapolsek Batuaji Kompol Jun Chaidir, Selasa (28/7/2020).

Jun Chaidir, mengatakan saat anggota berpura-pura menjadi pelanggan, pelaku hanya bisa memberikan satu orang wanita anak di bawah umur.

"Jadi waktu itu anggota memesan dua orang wanita, namun satu wanita masih di bawah umur, sementara satu orang lagi wanita yang sudah berusia 21 tahun,"kata Jun Chaidir.

Pasang Tarif Rp 500.000

Jun mengatakan, untuk satu kali short time pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu.

"Jadi anggota memberikan uang kepada RS, selanjutnya RS mengantar anggota ke kamar, sementara dua wanita yang dipesan sudah lebih dulu berada di dalam kamar nomor 207 lantai dua Wisma Mitra Mall Batuaji," kata Jun Chaidir.

Tidak lama setelah anggota masuk ke dalam kamar, tim unit reskrim Polsek Batuaji langsung melakukan penggrebekan.

"Kita amankan dua pelaku dan dua wanita dari Wisma Mitra Mall Batuaji," kata Jun.

Dia mengatakan atas perbuatan kedua pria yang baru memasuki dewasa tersebut dikenakan pasal 76 B Jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2008 perubahan tentang UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumana 10 tahun penjara.

Pengelola Hotel Akan Dipanggil

Empat bulan Hotel Barelang Guest House (BG), yang ada di Aviari, digunakan empat pelaku yang diamankan oleh Polsek Batuaji, sebagai tempat untuk kegiatan prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat. Terkait hal ini Polsek Batuaji akan memanggil pengelola hotel.

Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir, melalui Kanit Reskrim Iptu Thetio, menerangkan dari hasil pengembangan polisi empat pelaku yang menyediakan prostitusi online di Hotel Barelang Guest House sudah menjalankan kegiatan tersebut sejak April 2020.

"Jadi kita perlu juga memanggil pengelola hotel apakah mengetahui kegiatan tersebut,"kata Thetio, Selasa (28/7/2020).

Thetio mengatakan, dari pengakuan pelaku sejak April 2020 lalu, sudah menyewa tiga kamar di hotel tersebut.

Pelaku sendiri tinggal di dalam kamar hotel. Pelaku juga mengajak para wanita yang mau melayani pria hidung belang tinggal di tiga kamar yang disewa di Hotel Barelang Gueat House. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul TERUNGKAP! Sejumlah Siswi SMP di Batam Rela 'Jual Diri' Demi Handphone Android dan Kuota Internet

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas