Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota Dewan Hingga Kuku Copot, Polres Labuhan Batu Ingatkan IMF

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat mengatakan, penganiayaan terhadap MJY (21) terus diselidiki oleh pihaknya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota Dewan Hingga Kuku Copot, Polres Labuhan Batu Ingatkan IMF
Kompas.tv
Muhammad Jefry Yono dan Imam Firmadi (Kompas.TV dan Pinterest) 

TRIBUNNEWS.COM, LABUHANBATU -- Kasus dugaan penyiksaan seorang warga oleh anggota DPRD Labuhanbatu Selatan berinisial IMF masih menjadi perhatian Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat mengatakan, penganiayaan terhadap MJY (21) terus diselidiki oleh pihaknya.

Polres Labuhanbatu sudah berupaya memanggil IMF untuk dimintai keterangan pada Senin (27/7/2020) kemarin.

Namun, IMF memilih mangkir tanpa alasan yang jelas.

Baca: Oknum Anggota DPRD Labusel Diduga Siksa Warga Hingga Kuku Copot, Ini Kata Polisi

"Sekarang kan sedang proses penyidikan. Nanti kalau tidak memenuhi panggilan (selanjutnya) akan kami lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan," kata Agus di sela kunjungannya ke Korem 022 Pantai Timur, Selasa (28/7/2020).

Agus mengatakan, karena kemarin IMF tidak hadir, penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan pada Kamis (30/7/2020).

Ia berharap, IMF patuh terhadap hukum dan menghadiri panggilan penyidik tersebut. Jika IMF mangkir lagi, Agus memastikan akan bertindak tegas.

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir," kata Agus.

Berkaitan dengan kasus ini, Agus mengamini bahwa korbannya MJY telah membuat laporan.

Surat laporan korban tertuang sesuai bukti lapor STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.

Baca: Anggota DPRD di Sumut Dilaporkan Menganiaya Warga, Disiksa, Kuku Jari Dicabut Hingga 8 Hari Kritis

Katanya, penyidik sudah memintai keterangan MJY dan saksi lainnya.

"Sesuai keterangan korban, betul bahwa ada penganiayaan dengan dipukuli.

Unsurnya bisa Pasal 351 dan Pasal 170 (KUHP).

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, unsurnya terpenuhi dan pelakunya lebih dari satu orang," kata Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas