Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita di Tulangbawang Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Facebook, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan

Polres Tulangbawang, Lampung, mengungkap kasus perdagangan orang (human traficking) dan prostitusi anak di bawah umur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita di Tulangbawang Jajakan Anak di Bawah Umur Lewat Facebook, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Tribunlampung.co.id/Endra
Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro menginterogasi pelaku prostitusi online dan perdagangan orang di Mapolres Tuba, Rabu (29/08/2020). BREAKING NEWS Polres Tuba Ungkap Kasus Human Trafficking dan Postitusi Anak di Bawah Umur. 

TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung, mengungkap kasus perdagangan orang (human traficking) dan prostitusi anak di bawah umur.

Dalam kasus tersebut kepolisian menangkap empat orang sebagai terduga pelakunya.

Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial SF (24), SU (27), NH (19) dan HB (27).

Keempatnya ditangkap di kontrakan milik tersangka SF dan SU di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Baca: Polres Tulangbawang Tangkap 4 Pelaku Human Trafficking dan Postitusi Anak di Bawah Umur

Terbongkarnya kasus prostitusi online dan perdagangan anak di bawah umur bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bila di kontrakan milik SF dan SU kerap terjadi transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Pada hari Sabtu 18 juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, anggota reskrim Polsek Banjar Agung mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung terdapat tempat prostitusi. Anggota polsek banjar agung dan tim Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan," Kata Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, saat ekspose di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/07/2020).

Atas informasi tersebut, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku prostitusi dan perdagangan orang di kontrakan milik SF dan SU.

Berita Rekomendasi

"Keempat orang tersebut dibawa ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Pasangan Suami Istri Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang Dari Atas Jembatan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu dan ponsel warna biru.

Dalam jumpa pers yang digelar Polres Tulangbawang, SF (24), mengaku menjajakkan tiga anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

"Lewat (menjajakan) Facebook. Setelah ada komunikasi baru ketemuan di kontrakan, langsung transaksi," ungkap SF saat diinterogasi dalam ekspose yang digelar di Mapolres Tulangbawang, Rabu (29/7/2020).

SF merupakan muncikari dalam kasus perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi online.

Dia merupakan warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam kasus ini, SF dibantu dan SU (27) warga Tiyuh Setia Agung Kecamayan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.

Baca: Bocah 5 Tahun di Tulangbawang Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Saat Sedang Bermain

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas