Saksi Kasus Pria Cangkul Kuli Bangunan Dipukul dan Disetrum 5 Hari, Makin Disiksa saat Sebut Pelaku
Seorang saksi kasus pembunuhan pria cangkul kuli bangunan mengaku disiksa selama lima hari. Saksi tersebut mengaku dipukuli hingga disetrum.
Editor: Miftah
"Sudah semua saya sampaikan, sebagian ada yang dikenal sebagian tidak. Nanti akan ada pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Sarpan terlihat masih merintih kesakitan dan memegangi perutnya. Ia didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya.
"Jadi saya ditanya tadi masalah pemukulan dari awal sampai akhir, macam mana saya diapain (aniaya), berapa orang. Ada sekitar 9 orang polisi. Cuma yang masukkan saya ke dalam sel gak tahu saya, tapi yang masukkan orang itu juga ke dalam tahanan," tuturnya.
Sarpan menyebutkan bahwa dirinya tak tahu penyebab dirinya dipukuli oleh para oknum polisi tersebut pada saat disuruh untuk tidur.
"Waktu di dalam tahanan saya dihajar, gak tahu permasalahannya. Pikir saya, disuruh tidur di situ, ternyata saya dipukuli sama orang itu. Alasannya apa saya pun gak tahu," ucapnya dengan suara pelan.
Kuasa Hukum Sarpan, Sa'i Rangkuti membenarkan kehadiran kliennya tersebut untuk diperiksa terkait LP yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
"Ini saya lagi mendampingi pak Sarpan, kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan yang kita," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa sebenarnya kliennya sudah dipanggil seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan, sehingga tertunda.
"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau 8 hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.
Senada, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa dari 9 personel yang dibebastugaskan dari Polsek Percutseituan, 6 di antaranya dinyatakan bersalah.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebastugaskan ke-9 personel tersebut. Kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam 6 oranglah yang dinyatakan bersalah," tuturnya.
Ia menerangkan keenam orang yang dinyatakan bersalah tersebut akan dilakukan sidang disiplin.
"Makanya mungkin dalam waktu dekat akan dilakukan sidang disiplin," ungkapnya.
Sarpan (54) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Medan.