Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali, Dua WNA Rusia Dideportasi

Mereka dideportasi melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan QG 681 tujuan Denpasar-Jakarta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali, Dua WNA Rusia Dideportasi
Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua WNA asal Rusia, Sabtu (1/8/2020). Mereka adalah seorang perempuan bernama Albina Mukhamadullina (40) dan satu orang laki-laki yakni Rodion Antonkin (40). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua WNA asal Rusia, Sabtu (1/8/2020).

Mereka adalah seorang perempuan bernama Albina Mukhamadullina (40) dan satu orang laki-laki yakni Rodion Antonkin (40).

Mereka dideportasi melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan QG 681 tujuan Denpasar-Jakarta.

Selanjutnya malam harinya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta boarding pukul 20.10 WIB dengan menggunakan maskapai Turkish Airlanes Nomor penerbangan TK 0057.

"Kedua WN Rusia itu melakukan Penyalahgunaan Ijin Tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi berbayar di Arte Villa Ubud. Ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 (1) UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian," jelas Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Senin (3/8/2020).

Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB.
Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB. (Dok. Dishub Kalbar)

Albina Mukhamadullina (40) masuk Indonesia khususnya Bali pada tanggal 4 Maret lalu, sementara Rodion Antonkin (40) tanggal 14 Maret.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Denpasar, I Made Widiantara mengatakan 2 orang WNA Rusia yang sudah dideportasi ini diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca: Imigrasi Bakal Deportasi Warga Suriah Penanggung Jawab Yoga Massal di Ubud Bali

"Mereka ini merupakan serah terima dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tanggal 24 Juli 2020 dalam rangka menunggu proses deportasi," tambahnya.

Sebelumnya mereka telah menjalani tes cepat Covid-19 atau Rapid Test pada 30 Juli dengan hasil non reaktif sebagai syarat protokol kesehatan sebelum deportasi.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 2 WNA Rusia Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali, Rudenim Denpasar Lakukan Deportasi

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas