Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita di Lampung Utara jadi Tersangka Bakar Bendera Merah Putih, Tunggu Pemeriksaan di RS Jiwa

Heboh wanita di Lampung Utara bakar bendera Merah Putih di menjadi sorotan publik.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Wanita di Lampung Utara jadi Tersangka Bakar Bendera Merah Putih, Tunggu Pemeriksaan di RS Jiwa
Tribun Lampung
MA ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan aksi membakar bendera merah putih. 

TRIBUNNEWS.COM - Heboh wanita di Lampung Utara bakar bendera Merah Putih di menjadi sorotan publik. 

Terbaru, wanita berinisial MA (33) itu kini telah dalam pemeriksaan kesehatan jiwa di rumah sakit jiwa.

Meski menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dari rumah sakit, proses hukum tetap berlanjut, MA ditetapkan sebagai tersangka.

Demikain berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, tindakan MA bakar bendera Merah Putih telah memnuhi unsur pidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono dalam siaran langung Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin (3/8/2020) malam.

"(status) tersangka, kita tetap menunggu hasil (pemeriksaan kesehatan jiwa) rumah sakit jiwa," jelas AKBP Bambang Yudo dalam sambungan video call kepada pembawa acara Aiman Witjaksono.

Namun, Kapolres juga menyampaikan penghentian status tersangka dan proses hukum MA dilakukan jika hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa menyimpulkan bahwa MA mengalami gangguan jiwa.

BERITA TERKAIT

Ditangkap Semalam 

Baca: Wanita di Lampung Sengaja Bakar Bendera Merah Putih, Alasannya Tidak Kenal Indonesia

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, seorang pemilik akun Facebook berinisial MA (33) ditangkap polisi usai aksinya membakar bendera Merah Putih viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kegiatan penangkapan pelaku tersebut setelah kasus pembakaran bendera merah putih itu viral di media sosial.

Dia mengatakan pihaknya kemudian mencari identitas pemilik akun Facebook tersebut.

Tak butuh waktu lama, ternyata pelaku merupakan seorang wanita yang tinggal di wilayah Lampung Utara.

"Ternyata disitu ada identitas daripada pemilik akun medsos itu beralamat di wilayah Lampung Utara. Jadi perintah kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, setiap anggota Polri tuh harus pro aktif, partnership dan problem solving jadi proaktif itu harus cepet menjemput bola apa sih kejadian yang ada di lapangan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Baca: Kronologis Penangkapan Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung Utara, Kasus Sunda Empire?

Setelah mendapatkan identitas dan lokasi pelaku, pihaknya menggelar penangkapan terhadap seorang wanita berinisial MA pada Minggu (2/8/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti

"Kemudian setelah didapat disana kemudian juga didapat juga barang bukti yang ada salah satunya adalah identitas atau tanda pengenal KTP, SIM dan lain-lain," jelasnya.

Sengaja

Kepada kepolisian, MA mengakui perbuatannya terkait pembakaran bendera.

Menurut Pandra, pelaku melakukan aksi tersebut juga dengan sengaja.

"Dia melakukan pembakaran ini dengan sengaja karena menurut keyakinan dia ini bendera ini tidak sesuai bahasanya ya artinya dia mendapat suatu informasi itu sih secara teknis sih tapi secara umumnya kan ditanya apa sih alasannya? Bahasanya dia itu PBB itu tidak mengakui negara Indonesia yang diakui adalah kerajaan Mataram," ungkapnya.

Dia menyampaikan pelaku kerap memberikan keterangan yang tidak jelas dan berubah-ubah.

Diduga, kasus tersebut selayaknya kasus Sunda Empire yang sempat viral di Indonesia.

"Mungkin kayak kejadian sebelumnya ya. Ada sunda empire dan sebagainya. Kita enggak tau ya. Kita enggak boleh berasumsi dulu, kenapa sih dia melakukan pembakaran itu, menurut keyakinan dia bahwa Indonesia bagian dari negara Mataram," pungkasnya.

Keterangan berubah-ubah

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan hal tersebut usai pelaku dimintai keterangan oleh penyidik Polda Lampung.

Hasilnya, pelaku kerap berbicara berubah-ubah terkait kasus pembakaran bendera itu.

"Terlapor memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak meyakinkan," kata Pandra dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).

Baca: Ular Kobra Masuk ke Celana Pria Ini Saat Sedang Terlelap Tidur

Pandra mengatakan pelaku sempat menyebut alasannya membakar bendera merah putih karena Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tak mengakui bangsa Indonesia. PBB mengakui Indonesia sebagai kerajaan Mataram.

Karena kerap berbicara aneh, Pandra menyebut pelaku harus menjalani pemeriksaan kejiwaan di salah satu Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Provinsi Lampung.

Dia bilang pihaknya juga belum memutuskan status hukum pelaku hingga hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku keluar.

"Karena seseorang itu kan sebagai subjek hukum atau objek hukum kan harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Karena keterangannya berubah-ubah itu kami untuk menentukan status orang ini harus diperiksakan kepada saksi ahli dalam hal ini dokter kejiwaan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha/ Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas