Akhir Teror Order Fiktif di Kendal: Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban, Punya Dendam 2 Tahun Lalu
Pelaku teror order fiktif kepada warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.
Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku teror order fiktif kepada warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.
Pelaku yang ternyata teman dekat korban mengaku memiliki dendam terhadap korban.
Berikut rangkuman kasus order fiktif di Kendal sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (4/8/2020):
1. Tersangka Warga Demak, Teman Dekat Korban
Pelaku order fiktif terhadap Titik Puji Rahayu (20), warga Desa Jungsemi diketahui bernama Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak.
Novi ditangkap oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kendal.
Saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (3/8/2020), Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, mengungkapkan tersangka mengaku sudah lama melakukan pencemaran nama baik kepada korban Titik Puji Rahayu yang juga merupakan teman dekatnya.
2. Tersangka Mengaku Dendam dengan Korban
AKBP Ali Wardana melanjutkan, motif aksi teror ini karena adanya dendam antara tersangka dengan korban.
Dendam itu bermula saat keduanya sama-sama bekerja di sebuah perusahaan di Kota Semarang beberapa tahun terakhir.
"Jadi, awalnya dendam dengan saudara korban."
"Ada permasalahan antar mereka," terang AKBP Ali Wardana.
Baca: Dua Kasus Cacing Hati Hewan Kurban Sapi Ditemukan di Kendal
Lebih lanjut, karena dendam yang tak terbendung, tersangka mulai menjalankan teror berupa pesan barang melalui media sosial Facebook dan WhatsApp yang diatasnamakan korban di Jungsemi.
Teror tersebut sudah berjalan selama 2 tahun terakhir.