Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Teror Order Fiktif di Kendal: Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban, Punya Dendam 2 Tahun Lalu

Pelaku teror order fiktif kepada warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akhirnya ditangkap.

Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Akhir Teror Order Fiktif di Kendal: Pelaku Ternyata Teman Dekat Korban, Punya Dendam 2 Tahun Lalu
TRIBUN BANYUMAS/SAIFUL MASUM
Novi Wahyuni (22) warga Sidorejo Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak diringkus Satreskrim Polres Kendal seusai melakukan teror terhadap warga Jungsemi Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal selama 2 tahun terakhir, Senin (3/8/2020) saat konferensi pers di Mapolres Kendal. 

Berbagai barang seperti handphone, kelapa, nanas, pisang, hingga perabot rumah berdatangan ke rumah korban atas ulang tersangka.

3. Tersangka Gunakan 12 Sim Card

Titik Puji Rahayu, korban teror order fiktif di Kendal.
Titik Puji Rahayu, korban teror order fiktif di Kendal. (KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN)

Masih menurut keterangan AKBP Ali Wardana, guna memperlancar aksinya, tersangka mengganti 12 sim card ponselnya agar tidak terlacak.

Tersangka juga menggunakan beberapa akun facebook seperti Novi, Ridwan Adis Setiawan, Niswanti Putri, hingga beberapa akun email.

Jajaran Satreskrim Polres Kendal juga mengamankan 2 buah handphone merek Oppo dan Xiaomi yang digunakan untuk meneror korban.

"Tersangka juga mengaku sudah berkali-kali melancarkan aksinya."

"Ditemukan banyak sim card yang digunakan, sementara motifnya karena dendam dengan korban," tuturnya.

Baca: Sabam Sirait: Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Teror

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Tersangka dijerat undang-undang ITE tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik atau penciptaan dokumen elektronik seolah-olah dokumen tersebut otentik."

"Dan ada beberapa orang yang menjadi korban lain," pungkasnya.

4. Korban Tak Tahan Diteror, Lalu Lapor Polisi

Penangkapan terhadap Novi Wahyuni terjadi setelah korban, Titik Puji Rahayu (20), melapor ke polisi. 

Sejak akhir 2018, Titik terus dikirimi barang-barang yang tidak pernah dipesannya.

Barang yang dikirim beragam.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas