Ibu Hamil 9 Bulan dan Suami Dibunuh Rekan Bisnis, Istri Sempat Ditampar dan Suami Kalah Duel
Pasutri itu tewas di rumahnya di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu (29/7/2020).
Editor: Ifa Nabila
Tresno Setiadi/Kompas.com
Tersangka pembunuhan pasutri, Ade Setiawan (30) memberikan keterangan dihadapan Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang dan Kasatreskrim AKP Heru Sanusi dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (3/8/2020)
Saat datang, pelaku membawa golok dan bensin.
"Awalnya berniat menghabisi istri rekannya dengan senjata tajam, kemudian membakar dan digembok dari luar," kata Heru.
Ade yang sempat kabur dari lokasi akhirnya berhasil dibekuk polisi beberapa jam kemudian dalam pelariannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jateng)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Pelaku yang Bunuh Wanita Hamil dan Calon Bayinya, Korban Sempat Ditampar Didepan Suaminya
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.