Mengaku Bisa Gandakan Uang Pakai Mesin Australia, Tiga Orang Dibekuk Polisi
Tiga orang yang berniat melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang ditangkap polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Tiga orang yang berniat melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang ditangkap polisi.
Kepada calon korbannya, ketiganya mengaku mempunyai sebuah mesin untuk menggandakan uang yang dibeli dari Australia.
Tiga orang yang berhasil ditangkap berinisal ZAS (42) warga Gunungkidul, KA (26) warga Klaten dan JM (44) warga Indragiri Hulu, Riau.
"Ketiganya ini menggunakan modus menawarkan kepada masyarakat, bahwa mereka bisa menggandakan uang," ujar Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah dalam jumpa pers, Selasa (4/8/2020).
Deni menyampaikan dalam aksinya mereka mengatakan kepada calon korbanya mempunyai mesin khusus yang bisa untuk menggandakan uang.
Guna meyakinkan calon korbanya, ketiganya mengaku membeli mesin tersebut dari Australia.
Baca: Niat Gandakan Uang, Calon Bupati Sorong Selatan Alami Nasib Apes Rp 100 Juta Raib Dibawa Dukun
Padahal mesin tersebut rakitan sendiri. Mesin tersebut berbentuk kotak panjang dan berwarna hitam.
Para tersangka memodifikasi dengan menambah beberapa tombol di bagian atasnya. Sehingga terkesan seperti sebuah mesin.
"Ini hanya printer yang dibungkus dengan baja, menjadi seolah-olah mesin. Mereka sudah modifikasi," ungkap Deni.
Untuk menarik calon korbannya, ketiganya mempraktikkan menggandakan uang dengan menggunakan mesin tersebut.
Mereka sengaja merekam video proses penggandaan uang dengan menggunakan mesin itu.
Baca: Mantan Kades di Pekalongan Gandakan Uang Hasil Korupsi ke Dukun, Hasilnya Malah Masuk Penjara
"Mereka memasukkan kertas seukuran uang lalu dari mesin itu keluar uang Rp 100 ribu. Padahal video sudah direkayasa, jadi sudah disetting kalau dimasukan kertas, dipencet mesinnya keluar uang asli karena sudah dipasang di dalamnya terlebih dulu," jelas Deni.
Kepada calon korban yang tertarik menggandakan, ketiganya terlebih dulu meminta uang muka atau uang tanda jadi sebesar 10 persen dari yang diinginkan.
Uang itulah yang rencananya akan digunakan oleh ketiganya untuk operasional.
"Mereka meminta uang tanda atau DP minimal 10 persen. Tapi uang (hasil penggandaan) yang dijanjikan tidak akan pernah ada," urainya. Ketiganya menawarkan penggandaan uang dengan sistem tertutup. Sehingga tidak semua orang mereka tawari.
Modus ini terungkap awalnya dari patroli cyber yang dilakukan Polres Sleman. Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pendana.
Setelah itu petugas masuk ke jaringan para tersangka dan melakukan transaksi dengan memberikan modal uang Rp 60 juta.
Saat itu, tersangka menjanjikan modal tersebut akan menghasilkan Rp 700 juta dengan alat yang diakui dibeli dari Australia tersebut.
Namun saat dipraktikkan oleh para tersangka, uang yang dijanjikan tidak keluar dari dalam mesin. Tersangka beralasan, tintanya habis.
Tinta harus dibeli dahulu seharga Rp 280 juta. Atas dasar kecurigaan itulah polisi melakukan penangkapan terhadap ketiganya.
Dari pengakuan ketiganya kepada polisi belum ada yang menjadi korban dari modus yang mereka lakukan. Sebab, mereka sudah tertangkap sebelum mendapatkan korban.
Saat dimintai keterangan, mereka mempunyai ide tersebut setelah menonton video di YouTube.
"Mereka ini saling kenal. Alasannya melakukan karena desakan ekonomi," jelasnya.
Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan antara lain sebuah kotak hitam yang diakui sebagai mesin yang dibeli di Australia, Tujuh lembar uang Rp 100 ribu, satu pak tinta, dua unit mobil, 64 lembar kertas warna putih dan sebuah ponsel.
Akibat perbuatanya, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tiga Pria Ini Mengaku Bisa Gandakan Uang Gunakan Mesin dari Australia