Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja Berusia 14 Tahun di Purwakarta Dicabuli, Kini Korban Hamil

Pelaku awalnya berjanji pada korban akan menikahinya sehingga korban mau untuk melakukan persetubuhan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Remaja Berusia 14 Tahun di Purwakarta Dicabuli, Kini Korban Hamil
medium.com
Ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - RNA (14) anak perempuan yang menjadi korban pencabulan oleh SS (23) hingga hamil kasusnya kini tengah ditangani Polres Purwakarta.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Purwakarta telah melakukan pengawasan dan pendampingan pada korban yang tinggal di Desa Sindangsari, Kecamatan Plered.

Komisioner KPAI Purwakarta, Dandi Prima mengatakan, pelaku awalnya berjanji pada korban akan menikahinya sehingga korban mau untuk melakukan persetubuhan.

"Si korban mengadu ke ibunya soal perbuatan pelaku. Pelaku ini melakukannya sebanyak dua kali, yakni di rumah pelaku dan di lingkungan dekat rumah pelaku," ujarnya, Rabu (5/8/2020).

Dandi menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban mulai pemeriksaan kehamilan, hingga pemulihan kondisi psikologis korban seperti yang tercantum dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca: FAKTA-FAKTA Kakek Nikah Siri dengan Gadis Belia Rekan sang Cucu, Ada Dugaan Persetubuhan Paksa

Baca: Ridwan Kamil dan Forkopimda Jabar Siap Jadi Relawan Uji Klinis Kandidat Vaksin Corona Sinovac

Baca: Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Perdana Produk Sepatu Berskala Besar di Temanggung

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terkait kasus ini.

Berita Rekomendasi

Fitran menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di Juli 2020 saat si korban mengadu ke orangtuanya sudah tidak datang bulan.

"Korban mengandung sudah 4 bulan. Modusnya memacari korban dengan menjanjikan akan menikahinya dan kemudian membawa ke rumah pelaku yang berada di Cibogohilir, Kecamatan Plered," ujarnya.

Dengan kejadian ini, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Jo pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dijanjikan Akan Dinikahi, Anak 14 Tahun di Purwakarta Dicabuli 2 Kali Hingga Hamil 4 Bulan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas