Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Mulai Berlaku pada Sistem Ganjil Genap di 25 Titik di Jakarta

Selanjutnya, Jalan Suryapranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sanksi Mulai Berlaku pada Sistem Ganjil Genap di 25 Titik di Jakarta
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang di dekatnya terdapat papan elektronik yang berisi sosialisasi pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil - genap, yang mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020). Pemerintah provinsi DKI jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan di ibukota ini berlaku mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Aturan ini ditetapkan pada jpukul 06.00 wib hingga 10.00 wib dan pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib. Kebijakan ini salh satunya bertujuan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sosialisasi terkait dengan pemberlakuan sistem Ganjil Genap pada mobil telah dilakukan oleh polisi dan dishub sejak 3 hingga 5 Agustus 2020.

Mulai besok, Kamis, (05/08/2020) polisi mengatakan sanksi mulai berlaku bagi pengendara mobil yang melanggar sistem Ganjil Genap di 25 titik di Jakarta.

"Sosialisasi yang kami lakukan kepada pengendara mobil adalah memberitahu kepada mereka yang melanggar," ucap seorang anggota Polisi wilayah yang ditemui Tribunnews.com, pada Rabu, (05/08/2020).

Polisi akan memberikan sosialisasi terutama kepada pengendara yang plat nomornya tidak sesuai dengan sistem Ganjil Genap.

Baca: 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus

"Kita berhentikan mobil yang melanggar dan melintas di titik yang berlaku. Kita kasih tahu terkait sistem Ganjil Genap," tambahnya.

Polisi tersebut kemudian mengatakan dalam masa sosialisasi pengendara yang melanggar hanya diberikan teguran.

Berita Rekomendasi

"Yang melanggar kita berikan sementara kita beri teguran, belum dikasih surat tilang," ucap polisi itu.

Baca: Pemprov DKI: Tanpa Ganjil Genap, Banyak Orang Keluar Rumah Cuma Buat Nongkrong

Sistem ganjil genap ini kembali diterapkan Pemprov DKI untuk mengurangi pergerakan warga di Jakarta pada masa pandemi Covid-19.

Mulai Kamis, penindakan berupa penilangan akan dilakukan bagi pengendara mobil yang melanggar.

"Besok, udah berlaku sanksinya, pengendara yang melanggar ya kita berikan surat tilang," ucapnya.

Berikut adalah 25 titik yang berlaku pembatasan kendaraan pada sistem Ganjil Genap.

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Merdeka Barat.

Baca: Ganjil Genap Kembali Berlaku tapi Operasional KRL Tetap Sampai Pukul 21.00

Kemudian Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Sisingamangaraja.

Lalu Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan simpang TB Simatupang).

Selanjutnya, Jalan Suryapranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT. Haryono.

Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro).

Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari, Jalan Pramuka dan Jalan DI Panjaitan.

Lalu Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) dan Jalan HR Rasuna Said.

Pemberlakuan jam sistem Ganjil Genap dibagi dua yakni pagi dan sore.

Pada pagi hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB.

Lalu, pada sore hari sistem Ganjil Genap berlaku mulai pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas