Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Aturan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengendara yang Langgar Akan di Denda Rp 500 Ribu

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat didenda maksimal Rp 500 ribu.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Tilang Aturan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengendara yang Langgar Akan di Denda Rp 500 Ribu
WARTAKOTA/Nur Ichsan
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang di dekatnya terdapat papan elektronik yang berisi sosialisasi pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil - genap, yang mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020). Pemerintah provinsi DKI jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 25 ruas jalan di ibukota ini berlaku mulai Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu. Aturan ini ditetapkan pada jpukul 06.00 wib hingga 10.00 wib dan pukul 16.00 wib hingga 21.00 wib. Kebijakan ini salh satunya bertujuan untuk membatasi pergerakan orang di Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang belum juga mereda. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM – Pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan di Ibu Kota mulai diberlakukan kembali.

Bagi pengendara motor yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi tilang.

Sanksi tilang ini akan diberlalukan mulai hari ini, Kamis (6/8/2020).

Sebelumnya pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini dicabut sementara pada Maret lalu.

Peniadaan sementara ini terkait pandemi Covid-19 yang berujung pada peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap
Uji Coba Perluasan Ganjil Genap(KOMPAS.com/Gilang)

Mulai hari ini, pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan ini dapat didenda maksimal Rp 500 ribu.

Berita Rekomendasi

"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu kemarin.

Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir. 

Baca: Mulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini Aturannya

Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara
Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)(Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

Halaman Selanjutnya ---------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas