Tilang Aturan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengendara yang Langgar Akan di Denda Rp 500 Ribu
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat didenda maksimal Rp 500 ribu.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan di Ibu Kota mulai diberlakukan kembali.
Bagi pengendara motor yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi tilang.
Sanksi tilang ini akan diberlalukan mulai hari ini, Kamis (6/8/2020).
Sebelumnya pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini dicabut sementara pada Maret lalu.
Peniadaan sementara ini terkait pandemi Covid-19 yang berujung pada peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mulai hari ini, pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan itu saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan akan ditilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara yang melanggar aturan ini dapat didenda maksimal Rp 500 ribu.
"Pasal untuk pelanggar, Pasal 287 Ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.
Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu kemarin.
Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir.
Baca: Mulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini Aturannya