Kedok Pijat Refleksi, Suami Jual Istri di Facebook untuk Layani Threesome: Ngaku Terpaksa
Pria asal Surabaya itu ditangkap di sebuah Indekos di Jalan Dukuh Jurang Indah, Surabaya.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial HM nekat menjual istri sirinya melalui Facebook untuk layanan prostitusi threesome berkedok pijat refleksi.
Pria asal Surabaya itu ditangkap di sebuah Indekos di Jalan Dukuh Jurang Indah, Surabaya.
Saat itu, ia tengah bersama istri dan pria hidung belang, Jumat (24/7/2020).
"Ketiga orang ini (ditangkap saat) sedang melakukannya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).
Baca: Gilang Pelaku Fetish Bungkus Kain Jarik Dikeluarkan dari Unair, Orangtua Pasrah
Baca: POPULER: Tukang Bakso di Puncak Gunung Cikuray | Pasangan Suami Istri Beda 18 Tahun di TikTok
Kepada polisi, HM awalnya hanya menawarkan jasa istrinya untuk melayani pijet refleksi.
"Tapi ada pria yang bertanya melalui pesan pribadi tentang layanan threesome, lalu oleh pelaku disanggupi dengan tarif Rp 600.000," ujar Fauzy.
Pelaku mengaku terpaksa menerima tawaran layanan prostitusi tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan hidup karena job pijat refleksi sepi saat pandemi Covid-19," ucap Fauzy.
Pelaku kini ditahan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jual Istri Siri di Facebook untuk Layanan Threesome Berkedok Pijat Refleksi"