Remaja 18 Tahun di Pangkep Jadi Korban Rudapaksa 4 Orang, Sempat Diajak Karaoke dan Pesta Miras
Korban yang tidak terima usai diperkosa secara bergilir melaporkan ke polisi kejadian yang menimpanya.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Andi Muhammad Ikhsan WR
TRIBUNNEWS.COM, PANGKEP - Aparat Polres Pangkep mengamankan empat orang yang menjadi tersangka kasus rudapaksa pada gadis berusia 18 tahun di Pangkep.
Mereka yang diamankan adalah Muh Arif (30) warga Kecamatan Bungoro, Wahyu Ali (25) warga Kecamatan Bungoro, DA (17) warga Maros, dan M Yusuf (28).
"Pelaku diduga melakukan tindak pemerkosaan, sehingga mereka kami amankan, dan kasusnya masih dalam pengembangan," ujar Kapolres Pangkep, Kompol Ibrahim Aji, Kamis (6/8/2020).
Adapun kronologis kejadian menurut hasil pemeriksaan, berawal saat korban dijemput oleh DA, bersama dengan Muh Arif, dan Wahyu Ali.
Mereka menuju ketempat karaoke di Jalan Maruddani. Usai bernyanyi, korban dan pelaku menuju rumah Wahyu Ali, di Kampung Mattirowalie.
Di rumah inilah korban digilir.
Baca: Kasus Pemerkosaan Anak Kandung Terungkap Setelah Korban Kabur dari Hotel Saat Ayahnya Tertidur
Baca: Sebelum Lakukan Rudapaksa, Pria Sampang Ini Berjanji akan Nikahi Korban
Awalnya DA yang merupakan pacar korban, menonton video porno bersama kemudian mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Namun, ternyata Muh Arif merekam adegan intim mereka dan meminta korban melayani nafsunya.
Dengan ancaman video yang direkam Muh Arif akan disebar apabila korban tidak mau.
Korban pun terpaksa melayani lelaki Arif untuk berhubungan intim, karena takut dengan ancaman.
Selanjutnya, Wahyu pun juga ikut menyetubuhi korban usai lelaki Arif.
Setelah itu, DA pacar korban, Arif dan Wahyu pun ke depan rumah, melakukan pesta miras.
Kemudian korban pun ikut keluar ke depan halaman rumah, dan diajak minum minuman keras oleh pacarnya.
Baca: Rudapaksa Keponakan Istri, Pria Tulangbawang Barat Ini Diadili