Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rutan Makassar Kembalikan 14 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 ke Polda Sulsel

Belasan tersangka terpaksa dikembalikan ke markas Kepolisian Daerah Sulsel. Rutan Kelas 1 Makassar saat ini belum bisa menerima tahanan titipan jaksa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rutan Makassar Kembalikan 14 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 ke Polda Sulsel
Istimewa
Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan barang bukti dan 13 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (6/8/2020).

Mereka langsung ditahan, kecuali seorang perempuan dengan pertimbangan sedang sakit.

"Satu orang tidak ditahan karena stroke," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ridwan.

Dalam proses penahanan berbeda dengan biasanya. Belasan tersangka kali ini terpaksa dikembalikan ke markas Kepolisian Daerah Sulsel.

Alasannya, Rutan Kelas 1 Makassar saat ini belum bisa menerima tahanan titipan dari Jaksa dengan pertimbangan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Rutan hanya boleh menerima tahanan status A III atau tahanan Pengadilan. Itupun harus melalui pemeriksaan ketat dan ditempatkan di blok khusus.

Barang bukti dan tersangka diserahkan setelah berkas perkara lengkap (P21) atau dinyatakan kasus ini layak untuk dibawa ke meja persidangan.

Baca: Duduk Perkara Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RSUD Mataram, Sebut Ada Kejanggalan

Berita Rekomendasi

Sekedar diketahui, Polisi menetapkan 13 warga ini sebagai tersangka karena nekat mengambil paksa jenazah di Rumah Sakit Labuang Baji.

Warga ini membawa pulang jenazah dari rumah sakit karena tidak ingin jenazah keluarganya dimakamkan di perkampungan Maccanda Gowa secara protokol Covid-19.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, tersangka yang mengambil paksa jenazah Covid-19 di rumah sakit Makassar, sudah hampir 40 orang.

Mereka mengambil jenazah di lokasi atau rumah sakit berbeda. Di antaranya, Rumah Sakit Daya, Rumah Sakit Dadi dan beberapa rumah sakit lainnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Rutan Makassar Tolak 13 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas