Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Siak Hingga Jasadnya Ditemukan Tersangkut di Pohon

Kasus kematian bocah laki-laki berusia 8 tahun di kebun sawit Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (17/7/2020) lalu akhirnya terungkap.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Lengkap Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Siak Hingga Jasadnya Ditemukan Tersangkut di Pohon
Istimewa
Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani dan anggotanya mengevakuasi jenazah AH (8) di tebing dekat kebun sawit warga, kampung Pinang Sebatang Timur, kecamatan Tualang, kabupaten Siak 

TRIBUNNEWS.COM, SIAK - Kasus kematian bocah laki-laki berusia 8 tahun di kebun sawit milik warga, Jalan Raya Bunut, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (17/7/2020) lalu akhirnya terungkap.

Korban berinisial AH tersebut ternyata korban pembunuhan sekaligus tindak asusila.

AH dibunuh MH (24) yang tak lain masih saudaranya sendiri.

Diketahui saat ditemukan, terdapat bekas luka menganga di bagian leher korban diduga akibat benturan benda tumpul.

Korban tersangkut di pohon akasia kecil diduga korban jatuh dari arah atas.

Hasil penyelidikan polisi menguak penyebab tewasnya AH.

Pelaku MH akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Nias.

Baca: Bocah Kelas 2 SD di Siak Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Dengan Luka Menganga di Leher

BERITA TERKAIT

"Pelaku sudah berniat untuk membunuh korban karena sakit hati diperlakukan buruk oleh ayah korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang dan Kapolsek Tualang AKP M Faizal Ramzani, Jumat (6/8/2020).

"Motif pelaku membunuh ini karena dendam dengan ayah korban yang kerap memukulinya," tambahnya.

Dijelaskannya, dari keterangan pelaku, korban ini mulai dicabuli Sabtu, 11 Juli 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka pamit ke ibu korban untuk pergi mandi-mandi di sungai kencong menggunakan sepeda motor revo warna hitam (milik keluarga korban).

Baca: 2 Beruang Berkeliaran di Permukiman dan Mangsa Hewan Ternak Milik Warga Siak

"Karena korban menangis tersangka membelikannya kue-kue di perjalanan pulang dan tersangka meminta kepada korban agar tidak menceritakan kepada orang tuanya, sepulang dari sungai kencong," kata Kapolres.

Kemudian, pelaku kembali mengantarkan korban dan kembali pergi menggunakan sepeda motor untuk pergi jalan-jalan bersama teman-temannya.

Selanjutnya, ayah korban marah karena tersangka menggunakan motornya tanpa izin dan memukul tersangka.

Tersangka tidak terima dipukuli ayah korban dan langsung pindah mencari tempat tinggal sendiri.

Pada Senin (13/7/2020) pelaku mulai tinggal di rumah kos Pak RT.

Baca: Kebun Sawit Jadi Pilihan Penghulu dan Penjual Ikan di Siak Berbuat Mesum

Sekira pukul 20.00 WIB, sepulang kerja tersangka menjumpai korban sedang bermain bersama kakaknya di depan rumah.

Kemudian, pelaku memanggil korban dan mengimingi akan membelikannya layang-layangan yang tidak jauh dari rumah.

Dari sana, tersangka mengajak korban ke pasar Bunut dan kembali melakukan pencabulan untuk yang kedua kalinya.

"Korban kembali menangis dan tersangka memberikan uang Rp 10.000 untuk membeli layang-layangan seperti yang dijanjikannya. Korban diantarkan pulang," ujar Kapolres.

Ternyata, pemukulan terhadap pelaku dari orangtua korban masih berlanjut, Rabu, 15 Juli 2020, saat pelaku pulang usai mengambil upah di tempat ia bekerja sebesar Rp 350.000.

"Sekira pukul 18.00 WIB di perjalanan pulang tersangka bertemu dengan ayah korban. Katanya ada keluarga yang mau menikah, lalu tersangka diminta untuk ikut menyumbang," kata dia.

Tersangka memberikan uang Rp 100.000 dan sisa gajinya juga diminta Rp 250.000 lagi.

Saat tersangka pamit pulang, ayah korban kembali memukulinya.

Akibat sering kali dipukuli dan membuat badannya lebam-lebam dan berdarah, timbul niatnya untuk membunuh keluarga korban.

Kamis 16 juli 2020, tersangka keluar dari kos dan pergi ke tempat biasa korban bermain.

Di sana ia bertemu dan memanggil korban.

Disodomi sebelum dibunuh

Sebelum dibunuh pelaku juga melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali.

"Pelaku menyodomi korban sebanyak 3 kali di hari berbeda. Pada kejadian yang ketiga, korban sempat menangis dan pelaku marah hingga membekap mulut korban hingga korban tidak bergerak lagi."

"Namun karena melihat dada korban masih bergerak, maka pelaku mengaku melukai leher korban sebanyak 3 kali," kata Doddy.

Saat disodomi, korban menangis dan tersangka menutup mulut korban, karena tangisan dan perlawanan korban, tersangka menjatuhkan korban sehingga ia terjatuh dalam posisi terlentang.

Baca: Lintasarta Realisasikan Smart City di Kabupaten Siak

"Akhirnya tersangka mencekik leher korban. Tersangka mengaku melukai leher korban sebanyak 3 kali dengan pisau. Namun pisaunya sampai saat ini belum kita temukan," kata Kapolres.

Dalam kondisi leher korban berlumuran darah, pelaku kemudian memasangkan kembali celana korban lalu membuang jasad korban ke tebing.

"Dalam keadaan leher berlumuran darah tersangka memasangkan kembali celana korban dan mengangkatnya serta membuang ke tebing tidak jauh dari TKP pembunuhan. Untuk menghilangkan jejak pelaku membuang pisau yang digunakannya," kata Doddy.

Setelah kejadian itu, pelaku lari ke kampung halamannya di pulau Nias.

Di pulau Nias itu akhirnya pelaku ditangkap.

Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal Pembunuhan anak di bawah umur yang disertai dengan perbuatan cabul dan pembunuhan berencana.

Pasal yang dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Mayonal Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ini Motif Pelaku Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Tualang Siak, Korban Disodomi dan Dibuang dari Tebing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas