Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Ini Bunuh dan Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun Gara-Gara Sering Dipukuli dan Dimarahi Ayah Korban

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah satu hari korban dilaporkan hilang oleh keluarga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda Ini Bunuh dan Cabuli Bocah Berusia 8 Tahun Gara-Gara Sering Dipukuli dan Dimarahi Ayah Korban
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIAK - MH (24) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan secara keji terhadap seorang bocah berinisial ALG (8).

Sebelum membunuh bocah itu, pelaku juga mengaku telah mencabulinya sebanyak tiga kali.

Pelaku mengaku melakukan perbuatan keji itu karena dendam dengan orangtua korban karena sering dimarahi dan dipukuli.

"Tersangka mengaku sakit hati karena sering dimarahi dan dipukuli orangtua korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya dalam konferensi pers di Polres Siak, Jumat (7/8/2020).

Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah satu hari korban dilaporkan hilang oleh keluarga.

Jenazah korban ditemukan warga pada Jumat (17/7/2020) di semak-semak dekat kuburan muslim Kampung Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.

Baca: Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Pencabulan, Kini Korban Berbadan Dua

"Korban ini awalnya hilang dari rumah. Sehari setelah itu, korban ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh," kata Doddy.

BERITA REKOMENDASI

Saat ditemukan itu, jenazah korban sangat mengenaskan. Selain pada leher korban ditemukan adanya luka sayatan senjata tajam, di bagian anus juga dutemukan ada luka lecet.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku dua pekan kemudian.

"Tersangka MH ditangkap setelah dua pekan melarikan diri ke Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (26/7/2020)," terangnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dengan pasal berlapis. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Baca: Jimin BTS Pernah Dapat Ancaman Pembunuhan, Berikut 5 Idol K-Pop yang Sempat Alami Hal Menakutkan


Selain itu, Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUH Pidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati," pungkas Doddy. (Kontributor Kompas TV Pekanbaru, Citra Indriani)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas