Terpidana Mati Kasus Narkoba Warga Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung
Penyakit diabetesnya kerap kambuh sehingga membuat kondisi kesehatannya tidak stabil.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terpidana mati, Ooi Swee Liew alias Asoh, meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, Rabu (5/8/2020).
Warga negara Malaysia ini meninggal saat dalam penanganan medis di RSUDAM.
Sebelumnya, Asoh diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes melitus.
Terakhir sebelum dirujuk ke RSUDAM, Asoh mengeluhkan hilang penglihatan karena pengaruh penyakit yang diidapnya sejak beberapa tahun silam.
Kalapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung Setyo Pratiwi mengatakan, Asoh meninggal dunia beberapa jam setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
"Sore dia ngeluh gak bisa melihat. Kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujar Pratiwi, Sabtu (8/8/2020).
Baca: Tipu Showroom Mobil, Eks Anggota DPRD Lampung dan Istri Ditangkap
Baca: Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung Mengenai Eksekusi Terpidana Djoko Tjandra
Ia menjelaskan, Asoh telah menjalani hukuman sekitar 3 tahun, sejak dipindah dari Rutan Pondok Bambu pada tahun 2017 silam.
Pratiwi menyebut, Asoh sudah sering menjalani perawatan maupun terapi medis.
Penyakit diabetesnya kerap kambuh sehingga membuat kondisi kesehatannya tidak stabil.
Atas permintaan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, jenazah terpidana dikremasi di Rumah Krematorium Lempasing, Jumat (7/8/2020).
Saat ini pihaknya masih menunggu pihak keluarga menjemput abu kremasi terpidana.
Pratiwi mengatakan, permintaan keluarga tersebut sudah dikondisikan dengan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dititipkan di rumah krematorium. Kami masih menunggu pihak keluarga yang mengambilnya untuk dibawa pulang ke negara asalnya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Terpidana asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan, Sempat Mengeluh Tak Bisa Melihat