Gadaikan Sertifikat Keluarga Rp 221 Juta, Wanita Asal Wonogiri Diringkus Setelah 2 Tahun Buron
Tetangganya tahu bahwa sertifikat itu hasil curian, dan membantu polisi dalam proses penyidikan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Dua tahun buron, SA akhirnya tertunduk lesu di tahanan Mapolres Wonogiri.
SA nekat mencuri sertifikat tanah milik keluarganya, yang masih merupakan adik ipar tersangka.
Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2018 lalu.
"Tempat kejadian perkaranya ada di kawasan Desa Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri," katanya.
Kejadian bermula, saat tersangka memasuki rumah korban, yang masih memiliki ikatan keluarga itu.
Baca: Temukan HP-nya yang Hilang Dicuri, Pria Ini Kaget Pencuri Terpaksa demi Anaknya Bisa Sekolah Daring
Tersangka kemudian menggambil sertifikat tanah milik korban untuk digadaikan.
"Sertifikat itu digadaikan sebesar Rp 221 juta," imbuhnya.
Kasat Reskrim Iptu Gala Rimba Doa Sirrang menambahkan, sertifikat itu digadaikan kepada tetangga tersangka.
Tetangganya tahu bahwa sertifikat itu hasil curian, dan membantu polisi dalam proses penyidikan.
"Tetangganya sangat kooperatif, dan mau membantu penyidikan kami," imbuhnya.
"Sertifikat itu kemudian dititipkan kepada kami sebagai barang bukti," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Wanita Asal Wonogiri Curi Sertifikat Tanah Keluarganya, Digadaikan Rp 221 Juta, Sempat Buron 2 Tahun