Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan, Jenazahnya Dikremasi

Sebelum dirujuk ke RSUDAM, ia mengeluhkan tak bisa melihat karena pengaruh penyakit yang diidapnya sejak beberapa tahun lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan, Jenazahnya Dikremasi
ThinkStock via Kompas
Ilustrasi tewas 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ooi Swee Liew alias Asoh alias Makcik, terpidana mati kasus narkoba asal Malaysia, meninggal dunia saat masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, Rabu (5/8/2020).

Ia meninggal ketika dalam penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Asoh diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes melitus.

Terakhir, sebelum dirujuk ke RSUDAM, ia mengeluhkan tak bisa melihat karena pengaruh penyakit yang diidapnya sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung Setyo Pratiwi mengungkapkan Asoh meninggal beberapa jam setelah dirawat di RSUDAM.

Baca: Perjalanan Terpidana Mati Kasus Narkoba Merry Utami, Kini Ada Petisi Minta Jokowi Kabulkan Grasi

"Sore dia ngeluh gak bisa melihat. Kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ujar Pratiwi, Sabtu (8/8/2020).

Pratiwi menjelaskan, Asoh telah menjalani penahanan sekitar tiga tahun sejak dipindah dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tahun 2017.

BERITA TERKAIT

Ia menyebut Asoh sudah sering menjalani perawatan maupun terapi medis karena penyakit diabetesnya kerap kambuh dan kondisi kesehatannya tidak stabil.

Atas permintaan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, jenazah Asoh dikremasi di Rumah Krematorium Lempasing, Pesawaran, Jumat (7/8/2020).

Terpidanan Mati Kasus Narkoba di Bogor
Terpidanan Mati Kasus Narkoba di Bogor (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Saat ini, Lapas Perempuan Bandar Lampung masih menunggu pihak keluarga menjemput abu kremasi Asoh.

Pratiwi memastikan permintaan kremasi dari keluarga tersebut sudah dikondisikan dengan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Dititipkan di rumah krematorium. Kami masih menunggu pihak keluarga yang mengambilnya untuk dibawa pulang ke negara asalnya," kata Pratiwi.

Kasus yang Menjerat Asoh

Asoh adalah satu dari total tiga terpidana mati kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2016.

Baca: Mau Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang, Nasib Petugas BNNK Ini Mengenaskan

Dua terpidana lainnya ialah Toor Eng Tart yang tak lain suami Asoh, dan Phang Hoon Ching, sama-sama berkewarganegaraan Malaysia.

Mereka terjerat kasus peredaran 51,8 kilogram sabu dan 140 ribu butir pil ekstasi.

"Vonis kasus narkoba dengan barang bukti ekstasi sebanyak 51,8 kilogram," kata Pratiwi.

Polisi awalnya menangkap Toor dan Phang pada Desember 2015 di Jakarta.

Keduanya sedang mengantar sabu dan ekstasi di Jakarta.

Asoh yang ikut serta suaminya ke Jakarta terseret kasus tersebut.

Pratiwi mengungkapkan Asoh tak mengakui perbuatannya.

Alasannya, saat ditangkap polisi di sebuah hotel pada tahun 2016, Asoh mengaku hanya diajak suaminya untuk berobat ke Indonesia.

"Barang buktinya ditemukan di dalam koper. Menurut Makcik (sapaan akrab lainnya), dia tidak tahu ada narkoba di dalam koper tersebut," jelas Pratiwi.

Dalam banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah divonis di PN Jakarta Barat, majelis hakim justru menguatkan vonis tersebut pada Februari 2017.

Peninjauan Kembali alias PK juga ditolak Mahkamah Agung.

Asoh kemudian ditahan di Rutan Pondok Bambu, tetapi setahun berikutnya, 2018, dipindah ke Lapas Perempuan Bandar Lampung. (tribunlampung.co.id/joe)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Penyebab Terpidana Mati Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas