Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Berusia 14 Tahun di Bali Jadi Tersangka Penyalanggunaan Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari sistem tempel dan digunakan untuk kepentingan dan konsumsi pribadi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Berusia 14 Tahun di Bali Jadi Tersangka Penyalanggunaan Narkoba
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Bali Saiful Rohim

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Bocah berinisial DA (14), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali diamankan Satrekoba Polres Karangasem.

Anak di bawah umur yang terlibat pengunaan narkotika jenis sabu-sabu.

IKS diamankan dirumahnya tanpa perlawanan, Selasa (21/7/2020), sekitar pukul 07.00 Wita.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga, ada penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Kubu.

Setelah mendapat informasi, petugas langsung lakukan penyelidikan.

Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini mengungkapkan, IKS ditetapkaan sebagai penyalahguna alias pemakai.

Berita Rekomendasi

"Modus operandi tersangka membeli narkotika dengan sistem tempel, kemudian disembunyikan dibalik pintu,"ungkap AKBP Ni Nyoman Suartini, Selasa (11/8/2020) siang.

Baca: Aktif Sebagai Model, Faisal Nasimuddin Ubah Penampilannya Usai Tak Digosipkan Lagi dengan Luna Maya

Petugas mengamankan empat paket di rumah IKS.

Paket pertama berat brutonya 0.33 gram, dan bersihnya 0.06 gram.

Paket dua berat brutonya 0.35 gram, dan bersihnya 0.08 gram.

Sedangkan paket tiga brutonya 0.35 gram dan bersihnya 0.08.

Terakhir yakni brutonya 0.35 gram, dan bersihnya 0.08 gram.

"Total berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ke empat tersebut sebanyak 1.38 gram berat brutonya, dan berat nettonya (bersih) 0.30 gram. Barang buktinya diamankan petugas,"ungkap AKBP Nyoman Suartini saat melakukan press release di Lantai I Mapolres Kabupaten Karangasem.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Bebandem, dan tak dihadirkan saat press release.

Sesuai peraturan yang ditentukan.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang dari sistem tempel.

Barang dibeli, dan digunakan untuk kepentingan dan konsumsi pribadi.

Tersangka dikenakaan pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 huruf Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

Baca: Ambyar Awards Segera Digelar Sebagai Apresiasi Musisi Dangdut dan Campur Sari Milenial

Baca: KSAD Andika Perkasa Meminta Jajarannya Kawal Perkembangan Istri Praka M. Arifin yang Positif Corona

Ancaman hukumn pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dendanya minimal Rp. 800 juta rupiah, serta maksimal denda sekitar 8 miliiar rupiah.

Di waktu dan tempat berbeda, Satreskoba mengamankan empat orang penguna narkoba.

Yakni PAYW (27) tinggal di Antiga, Kecamatan Manggis.

HW alias H (27) asal Lombok Timur serta tinggaal di Antiga, Kecamatan Manggis.

AH alias A asal Lombok Barat, tinggal di Padang Bai, Kecamatan Manggis.

Ketiga tersangka ini adalah hasil penyelidikan dan pengembangan petugas.

Yang bersangkutan pernah menggunakan sabu-sabu bersama.

Alasan yang bersangkutan mengunakan sabu-sabu untuk memperkuat stamina.

Tersangka menggunakan narkoba jenis sabu sudah cukup lama.

"Tersangka terakhir IKS alias Y pekerjaannya sebagai buruh harian lepas. Asal dari Selumbung, Kecamatan Manggis. Tersangka diamankan di Jalan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis,"akui AKBP Nyoman Suartini.

Barang bukti (BB) yang ditemukan sudah diamankan petugas.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polres Karangasem Mengamankan Seorang Anak di Bawah Umur yang Terlibat Penggunaan Narkotika

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas