Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari Ini Raup Duit Rp 200 Ribu Setiap Kali Anak Buahnya Layani Pria Hidung Belang

Tersangka ISM mengaku nekat menjalani bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan tiga anaknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Muncikari Ini Raup Duit Rp 200 Ribu Setiap Kali Anak Buahnya Layani Pria Hidung Belang
brianzeiger.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - ISM (34), seorang ibu rumah tangga yang berprofesi mucikari diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun.

ISM diamankan setelah menjual 20-an gadis kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/8/2020) siang menyatakan, tersangka ISM ditangkap pekan lalu setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Madiun.

“Kami tangkap ISM setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat," katanya.

"Tersangka sudah menjalankan bisnis prostitusi online-nya sejak enam bulan terakhir melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp,” kata Aldo.

Aldo mengatakan, tersangka ISM menjual satu gadis kepada lelaki hidung belang Rp 800 ribu.

Baca: Artis VS Berstatus Saksi dalam Kasus Prostitusi Online, Muncikari jadi Tersangka hingga Positif Sabu

Baca: Kemenhub Lepas Pelayaran Perdana Kargo KM Tanto Lestari di Pelabuhan Biak

Dari jumlah itu, ibu rumah tangga itu mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.

Berita Rekomendasi

Untuk perekrutannya, kata Aldo, tersangka ISM awalnya mengajak dua gadis indekos yang tinggal bersebelahan dengan kamarnya yang kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu.

Lantaran pub tempat kerjanya masih tutup di era pandemi, dua gadis masing-masing berinisial SW (20) dan AN (15) menerima tawaran ISM bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Kepala polisi, tersangka ISM mengaku nekat menjalani bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan tiga anaknya.

Sebab, penjualan mainan anak yang dijalankannya sepi pembeli di tengah pandemi corona.

Tersangka ISM dijerat dengan tuduhan kejahatan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap ISM (34), ibu rumah tangga yang berprofesi mucikari. (Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual 20 Gadis Lewat MiChat, Penjual Mainan Anak Ditangkap"

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas