Pasutri di Kediri Ini Beri Layanan Threesome Pasutri Sejak 2018, Benderol Mulai Rp 700 Ribu
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel, dan alat komunikasi yang digunakan tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online, Selasa (11/8/2020).
Ada tiga tersangka yang diamankan, salah satunya pasangan suami istri.
Kedua kasus terungkap pada akhir Juli dan awal Agustus 2020.
Kasus tersebut diungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, pasangan suami istri yang diamankan adalah MZM dan KSH.
Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri.
Pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun Facebook.
Baca: Jelang Gelar Latihan Perdana, Pelatih Persik Kediri Sebut Pemain Belum Bisa Komplit
"Ada layanan swinger atau berganti pasangan atau threesome," jelasnya.
Dari akun Facebook, bila ada yang berminat akan ditindaklanjuti dengan janjian untuk memesan tempat penginapan yang ditentukan.
"Bayaran untuk kedua layanan itu berbeda, antara Rp 700.000 - Rp 800.000 sekali kencan," tambahnya.
Layanan swinger dan threesome telah dilakukan pasangan suami istri ini sejak 2018.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel, dan alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Sementara kasus prostitusi online lainnya yang terungkap diamankan satu tersangka HR.
Dua orang saksi juga diamankan petugas masing-masing D dan N.
"Dua orang saksi diamankan di tempat kos tersangka HR," jelasnya.
Modus prostitusi online ini tersangka menawarkan tempat kos untuk tempat prostitusi dengan durasi jam.
Selain itu menawarkan dua orang perempuan yang saat ini menjadi saksi.
"Aktivitas tempat layanan seksual di tempat kos HR ini pengakuan tersangka telah dilakukan lebih dari 10 kali sejak Juni-Juli 2020," jelasnya.
Menyusul terungkapnya dua kasus prostitusi online, kepolisian bertekad akan terus meningkatkan patroli siber.
Ketiga tersangka kasus prostitusi online bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
Penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui apakah pasangan suami istri yang menawarkan layanan swinger dan threesome punya kelainan seksual atau untuk mendapatkan keuntungan.
"Sejauh ini motivasinya masalah ekonomi, pekerjaan tersangka ibu rumah tangga dan swasta," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kediri, Polisi Bekuk Tiga Tersangka, Ada Pasangan Suami Istri