Seorang Ibu di Lombok Menangis Digugat Anak Kandungnya Sendiri
Ia pun lebih kaget lagi karena surat dari Pengadilan Agama itu berisi gugatan dari anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Seorang ibu bernama Praya Tiningsih (52), warga asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), digugat anaknya terkait harta warisan.
Wanita yang akrab disapa Ningsih itu menjelaskan, dia mendapatkan surat dari Pengadilan Agama Praya karena digugat anak sulungnya, Rully Wijayanto (32) pada Kamis (30/4/2020).
Sang anak diketahui menggugat Ningsih karena harta warisan almarhum suaminya, Asroni Husnan, yang meninggal pada 9 Agustus 2019.
Ningsih mengaku tak menduga bahwa surat yang dikirimkan kepadanya ternyata dari Pengadilan Agama.
Padahal, sebelumnya ia mengira surat tersebut dari jasa Pegadaian.
Baca: Nenek di Probolinggo Digugat Anak Kandungnya Sendiri Karena Harta Warisan
Ia pun lebih kaget lagi karena surat dari Pengadilan Agama itu berisi gugatan dari anaknya.
“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk. Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih dikutip dari Kompas.com pada Selasa (11/8/2020).
Adapun harta warisan yang digugat oleh Rully yakni tanah seluas 4,2 are, yang mana di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan rumah, tempat ia dibesarkan oleh ayah dan ibunya.
Ningsih mengatakan, terkait warisan yang digugat anaknya, sebenarnya suaminya sudah berwasiat bahwa rumah tersebut tidak boleh dijual atau dibagi.
Rumah itu akan menjadi rumah bersama yang boleh ditinggali siapa pun. Ihwal wasiat ini pun sudah disampaikan kepada Ningsih beserta anak-anaknya.
“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi," kata Ningsih sambil mengusap air matanya.
"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama."
Dalam persidangan, keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, Rully tetap dalam pendiriannya melakukan gugatan terhadap ibunya.