Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Disebut Ustad, Reksa Bunuh Calon Pengantin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara

Dua pekan sebelum pembunuhan terjadi, korban telah merencanakan pernikahan dengan kekasihnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Mau Disebut Ustad, Reksa Bunuh Calon Pengantin, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
Rere/Sriwijaya Post
Dina memperlihatkan foto bersama mendiang Adi. 

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.

"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari kliein kami yang datang ke polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.

Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.

"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa.

Kalau memang memungkinkan, akan dilakukan banding karena memang putusan ini menurut kami sangat berat dan tidak sesuai," ujarnya.

Dikutip dari situs resmi SIPP PN Palembang, pembunuhan itu terjadi di Jalan Kemas Rindo Lorong Keluarga Rt 15 Kelurahan Kemang agung Kecamatan Kertapati, Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Terdakwa menghampiri Korban yang sedang duduk-duduk dengan salah seorang temannya.

BERITA TERKAIT

Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung menusukkan pisau ke arah korban sebanyak dua kali.

Akibatnya korban mengalami luka tusuk dari arah perut hingga tembus ke lengan bawah kiri yang menyebabkan kematian.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Bunuh Teman yang Akan Menikah karena Kesal Dipanggil Ustad, Pria di Palembang Ini Dipenjara 20 Tahun

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas