Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Orang Ditangkap Kasus Prostitusi Online, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur. Tarifnya hingga Rp 1 Juta

Praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat kembali terungkap di Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar).

Editor: Miftah
zoom-in 20 Orang Ditangkap Kasus Prostitusi Online, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur. Tarifnya hingga Rp 1 Juta
pexels
ILUSTRASI- Praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat kembali terungkap di Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar). 

Setelah semuanya siap, mereka menawarkan korban melalui aplikasi tersebut. Setelah ada respons, calon konsumen datang ke hotel dan melakukan aktivitas seksual.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta,” ungkap Komarudin.

Komarudin menerangkan, terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan orangtua korban yang merasa heran anaknya tidak pulang.

“Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu,” ungkap Komarudin. Dari penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan lima tersangka, yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

Tersangka yang melakukan hubungan badan dengan korban diancam dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

“Sementara pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” pungkas Komarudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pontianak, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur"

BERITA REKOMENDASI

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas