Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Sebutan IDI 'Kacung WHO' Penuhi Unsur Pidana Pencemaran Nama Baik

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jerinx Resmi Jadi Tersangka, Sebutan IDI 'Kacung WHO' Penuhi Unsur Pidana Pencemaran Nama Baik
I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx SID resmi jadi tersangka.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasus itu dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Blai pada 16 Juli 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Yuliar Kus Nugroho mengatakan, unggahhan Jerinx di Instagram telah memenuhi unsur pidana.

Baca: Berikut Pasal-pasal yang Bakal Menjerat Jerinx SID

"Bahwasanya itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan satu permusuhan kepada IDI sesuai UU ITE," kata Yuliar, saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Kini, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali.

Sebelumnya diberitakan, IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

BERITA REKOMENDASI

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Baca: Nora Alexandra Belum Mau Komentar Terkait Penahanan Suaminya Jerinx SID

Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).

Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020.

Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI.


Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.

Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya mengutamakan jalur mediasi dan rekosiliasi dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas