Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru Kecelakaan Maut Tol Cipali: Ada Pergantian Pengemudi, Pengusaha Travel Bisa jadi Tersangka

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan fakta baru mengenai kecelakaan maut di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali).

Editor: Miftah
zoom-in Terbaru Kecelakaan Maut Tol Cipali: Ada Pergantian Pengemudi, Pengusaha Travel Bisa jadi Tersangka
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI
Petugas kepolisian saat mengevakuasi kendaraan Isuzu Elf yang terlibat kencelakaan di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020) dinihari. (ISTIMEWA/TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI) 

"Dugaan saya tidak berasumsi ke sana (ugal-ugalan), tapi penyampaian dari penumpang sopir kedua mengemudikan mobilnya agak kencang," kata M Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (10/8/2020) dini hari itu melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL.

Akibat peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, itu, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.

Delapan korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sedangkan 14 korban luka ringan dan satu korban yang mengalami luka berat dievakuasi ke RS Mitra Plumbon.

Jajaran Polresta Cirebon telah meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, juga mengakui siapapun bisa menjadi tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka itu.

"Makanya, kami tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan tepat setelah gelar perkara," ujar M Syahduddi saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/8/2020).

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, peningkatan status itu bertujuan untuk mencari tahu pihak yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengemudi bisa ditetapkan tersangka sesuai Pasal 310.

Namun, jika ditemukan indikasi keterlibatan pengusaha angkutan maka mereka pun bisa ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 305 UU tersebut.

Syahduddi mengakui, segala kemungkinan mengenai penetapan tersangka pasti ada termasuk kepada pihak manajemen ataupun pemilik travel.

Terlebih, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran trayek dalam Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN yang terlibat kecelakaan itu.

Yakni, masih berpelat hitam meski terbukti mengangkut penumpang sehingga seharusnya elf tersebut menggunakan pelat nomor warna kuning.

"Siapapun bisa (jadi tersangka), karena memang fakta yang kami temukan di lapangan seperti itu," kata M Syahduddi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas