Terbaru Kecelakaan Maut Tol Cipali: Ada Pergantian Pengemudi, Pengusaha Travel Bisa jadi Tersangka
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan fakta baru mengenai kecelakaan maut di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali).
Editor: Miftah
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI
Petugas kepolisian saat mengevakuasi kendaraan Isuzu Elf yang terlibat kencelakaan di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020) dinihari. (ISTIMEWA/TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI)
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (10/8/2020) dinihari itu melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL.
Akibat peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, itu, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.
Delapan korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sedangkan 14 korban luka ringan dan satu korban yang mengalami luka berat dievakuasi ke RS Mitra Plumbon.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Sebut Siapapun Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut KM 184 Tol Cipali
Berita Rekomendasi