Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Konflik Keluarga Imbas Orang Ketiga, Ayah Laporkan Anaknya ke Polisi, Kini Terancam Bui

GM (26) dituding lakukan penghinaan di media sosial terhadap ayah kandungnya berinisial Su, yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Ciamis.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Buntut Konflik Keluarga Imbas Orang Ketiga, Ayah Laporkan Anaknya ke Polisi, Kini Terancam Bui
KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA
GM dan ibunya menunjukkan surat pemanggilan dari penyidik Polda Jawa Barat, di Ciamis, Selasa (11/8/2020). 

Dia hanya membalas pesan WhatsApp yang dikirim Kompas.com.

"Maaf, Mas," tulis Su.

Anak kedua dari tiga bersaudara tersebut terjerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik seperti yang tercantum dalam UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kejadian Langka

Pengacara senior asal Tasikmalaya, Bambang Lesmana tak menyangka Su tega melaporkan anak gadisnya ke polisi.

Terlebih, pelaporan tersebut karena Su tak menerima unggahan anaknya.

"Ini kejadian langka. Makanya saya bersemangat menjadi kuasa hukum mendampingi Ginna," ujar Bambang.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku siap memediasi persoalan yang melibatkan ayah dan putrinya ini.

"Apa sudah dipikir, anak ini punya masa depan, apalagi gadis. Jika berlanjut bisa dihukum, kalau terbukti ya," jelas Bambang.

Bambang pun meminta Su sebagai orangtua, terlebih dulu menemui GM lalu menasihatinya.

"Nasihati, jangan ulangi lagi perbuatannya. Bukannya lapor polisi,” ujar Bambang.

Bila lapor ke polisi dan kasus tersebut berlanjut tentu anak tersebut akan dihukum, kalau kasusnya terbukti.

“Apakah hal tersebut sudah dipikirkan. Apakah sudah dipikirkan dampak hukumnya."

"Anak itu punya masa depan, ia seorang gadis, seorang perempuan. Harus dihukum kalau terbukti,” kata Bambang.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas