Wali Kota Bandar Lampung Larang Warganya Gelar Dangdutan Peringati HUT KE-75 RI
"Dangdutan tidak diizinkan saat 17-an," tegas Herman HN di lingkungan Kantor Pemkot Bandar Lampung.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN melarang warganya menggelar acara dangdutan.
Larangan tersebut berkaitan dengan perayaan memperingati HUT ke-75 RI di tengah pandemi.
"Dangdutan tidak diizinkan saat 17-an," tegas Herman HN kepada awak media di lingkungan Kantor Pemkot Bandar Lampung, Kamis (13/8/2020).
"Jasa pahlawan itu perlu dihargai," sebutnya lagi.
Baca: HUT Kemerdekaan di Tengah Pandemi Corona, Perajin Piala di Kudus Gigit Jari
Terkait dengan perlombaan yang identik dengan perayaan HUT RI, Herman HN meminta agar tidak melanggar protokol kesehatan.
"Lomba yang penting tidak melanggar protokol kesehatan," kata Herman HNi.
Baca: Warga Jakarta Diminta Gelar Lomba 17 Agustusan Secara Online
Herman HN berpesan bagi warganya yang ingin menggelar perayaan HUT ke-75 RI, untuk lebih dulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bandar Lampung.
"Perlu izin rekomendasi Satgas Covid-19," tandas Herman HN.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Wali Kota Herman HN Larang Kegiatan Dangdutan saat Peringati HUT Ke-75 RI di Bandar Lampung,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.