Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncikari di Jambi Jajakan Para Wanita via MiChat, Calon Pelanggan Diberi Foto Katalog untuk Memilih

Jaringan prostitusi online di Kota Batam dibongkar oleh Unit 1 Polresta Barelang. Muncikari menjajakan para wanita lewat aplikasi MiChat.

Editor: Miftah
zoom-in Muncikari di Jambi Jajakan Para Wanita via MiChat, Calon Pelanggan Diberi Foto Katalog untuk Memilih
pexels
ILUSTRASI- Jaringan prostitusi online di Kota Batam dibongkar oleh Unit 1 Polresta Barelang. Muncikari menjajakan para wanita lewat aplikasi MiChat. 

TRIBUNNEWS.COM- Jaringan prostitusi online di Kota Batam dibongkar oleh Unit 1 Polresta Barelang.

Muncikari menjajakan para wanita lewat aplikasi MiChat.

Calon pelanggan dapat memilih wanita melalui foto katalog.

Penangkapan dilakukan di Hotel Hans Batam yang berada di Komplek Nagoya New dan Ruko Komplek Nagoya New Ton, Lubuk Baja Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut Andri, dua orang diamankan di Hotel dan polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan lokasi dimana para korban dikumpulkan oleh Mucikari.

"Kita lakukan Penangkapan Rabu Malam sekitar Pukul 23.00 WIB. Kemudian pelaku utama yang merupakan muncikari kita tangkap sekitar sekitar Pukul 01.00 WIB," sebut Andri yang ditemui, Kamis (8/13/2020)

Berita Rekomendasi

Modus yang dipakai muncikari untuk mencari pelanggan dan menyerahkan kepada para korban yakni dengan cara menggunakan aplikasi MiChat.

Baca: Korea Utara Eksekusi Mati 4 Pejabat yang Terlibat Kasus Prostitusi, Termasuk 6 Orang Lainnya

Baca: Heboh Praktik Prostitusi dengan Sejumlah Pelaku di Bawah Umur, Jual Pacar ke Pria Hidung Belang

Baca: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Pontianak, Begini Modus Para Pelaku

Masuk ke aplikasi tersebut kemudian calon pelanggan diberikan katalog foto wanita yang akan dipilihnya.

"Dari sana dia mulai, setelah dipilih pemesan dan mucikari menyetujui suatu tempat kencan dan membawa si PSK," lanjut Andri.

Sejauh ini sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak kepolisian.

"Sekarang sudah kita masukan ke sel, barusan selesai gelar perkara," sebut Andri.

Polisi Dobrak Pintu
Postitusi Online yang dibongkar Satreskrim Polresta Barelang sudah hampir satu tahun belakangan ini beroperasi.

Dua orang korban diamankan Polresta Barelang di Hotel Hans Batam.

Dari sana Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mendapatkan Ruko dimana para korban di Inapkan.

Belasan wanita penghibur ditemui di Ruko tiga lantai kawasan Nagoya Batam.

Di sana polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti lain berupa tisu nagic, kondom dan voucher.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian mengintai dua orang PSK yang sedang dibooking di Hotel Hans Batam.

Saat menunggu tamu di dalam hotel, polisi kemudian mengamankan ke dua orang PSK yang dijual oleh mucikarinya ini.

Tidak puas hanya sampai di korban wanita ini saja, polisi kemudian mendatangi penginapan yang berada di Nagoya.

"Bermula dari dua orang ini, kemudian kita lakukan penggerebekan di sebuah ruko yang ada di Nagoya," sebut Andri.

Saat digerebek, awalnya ruko tersbeut terlihat gelap.

Sepertinya para PSK disana mengetahui kedatangan anggota Polisi.

Disana mereka tidak mau membukakan pintu, seolah ruko tersebut kosong.

Saat digedor para PSK tidak membuka pintu dan akhirnya Polisi mengambil tindakan paksa.

Mereka membuka pintu dibagian belakang ruko.

Penangkapan yang di Pimpin Kanit 1 Polresta Barelang Ipda Pandu Renata tersebut kemudian mendobrak pintu dengan paksa.

"Setelah pintu didobrak anggota masuk dan menyuruh turun wanita yang tinggal disana," sebut Andri.(Tribunbatam.id/Eko Setiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul "Polresta Barelang Bongkar Kasus Prostitusi Online di Batam, 7 Orang Jadi Tersangka"

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas