Tersangka Kasus Narkoba Meninggal, Jenazahnya Dilakban, Ini Penjelasan Kapolres Balerang
Sebelumnya, Hendri ditangkap oleh jajaran Polres Barelang, Batam, Kepulauan Riau, karena kedapatan menyimpan 1,41 gram natkotika jenis sabu-sabu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tersangka narkoba bernama Hendri Alfred, meninggal dunia, Sabtu (8/8/2020).
Sebelum meninggal, warga Kecamatan Belakang Padang, Batam, itu sempat mengeluhkan sesak dada. Ia memang memiliki penyakit asma.
Sebelumnya, Hendri ditangkap oleh jajaran Polres Barelang, Batam, Kepulauan Riau, karena kedapatan menyimpan 1,41 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Barelang, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro menjelaskan, hendri ditangkap 6 Agustus 2020 bersama tiga orang lainya yaitu Sm, In dan Am.
Baca: Oknum Polisi dan Kepala Kampung di Lampung Terlibat Peredaran 1 Kilogram Sabu Jadi Tersangka
Polisi mendapat keterangan dari Im, bahwa Hendri masih menyimpan 106 kg sabu. Akhirnya dilakukan pengembangan.
Hendri pun dibawa untuk menunjukan sisa barang haram yang masih disimpannya itu.
Namun dari hasil pengembangan, Hendri belum menunjukkan sabu-sabu yang disimpannya di rumah kosong, yang ada di Belakang Padang, Kota Batam.
Baca: Pembantu Cabuli Bayi 8 Bulan Secara Live, Ditonton Suami Lewat Video Call, Akui Konsumsi Sabu
“8 Agustus 2020 pukul 04.30 WIB, Hendri mengeluh dadanya sesak dan memiliki riwayat asma. Dia meminta untuk dibelikan obat asma (spray),” kata Purwadi dalam keterangan tertulisnya Kamis (13/8/2020).
Setelah dibelikan obat, Hendri kemudian tidur di sofa ruang penyidikan.
Baca: Kabar Terkini Kasus Narkoba Tio Pakusadewo, Segera Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan
Selang beberapa lama, ia kembali mengeluhkan sakit pada bagian dada lalu meminta dibawa ke dokter.
Sekitar pukul 05.45 WIB, tim Opsnal Polres Barelang membawa Hendri ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Batam.
“Hendri sempat beberapa jam diberikan bantuan pernapasan oleh tenaga medis. Lalu dia dinyatakan meninggal dunia pukul 07.13 WIB oleh rumah sakit,” ungkap Purwadi.
Terkait dengan ditutupnya wajah Hendri dengan lakban, Purwadi menjawab itu adalah kebijakan dari Rumah Sakit dalam upaya menghindari penularan Covid-19.
Terlebih sebelum menghembuskan nafas terakhir, Hendri mengalami sesak nafas.
“Soal penutup kepala adalah kewenangan Rumah sakit,” tegas Purwadi.
Hingga saat ini, Purwadi mengaku masih menunggu hasil visum tim medis RS Bhayangkara, Polda Kepri, untuk mengetahui penyebab sebenarnya kematian Hendri.
Sekaligus untuk menjawab tuduhan penganiayaan aparat Kepolisian saat mengamankan Hendri.
Purwadi melanjutkan pihak keluarga Hendri telah melihat langsung jenazah dengan membuka penutup wajah, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
"Penangkapan sesuai prosedur, tidak ada penganiayaan, keluarga sudah lihat langsung,” bebernya.
Purwadi menambahkan almarhum Hendri bukan pelaku yang berdiri sendiri dalam kasus narkotika yang sedang ditangani pihaknya.
Menurut Purwadi, Hendri adalah jaringan peredaran narkoba, dan menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg di Lanal Batam beberapa waktu lalu.
"Saksi ada yang sempat melihat barang (sabu) tersebut dan sudah sebagian beredar, sisa sekitar 106 kg tersebut. Barang itu belum ditemukan karena Otong (Hendri) yang simpan. Kami masih cek beberapa lokasi yang mungkin sebagai tempat menyimpan," tambah Purwadi.