Pengakuan Pria Ingin Nikah Lagi Nekat Bacok Istri, Bilang Tak Mau Cerai dan Kecewa
Pria beridentitas DO (41) itu ditangkap karena aksi pembacokannya yang dilakukan pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Lampung Tengah harus berurusan dengan polisi setelah membacok istrinya.
Pria beridentitas DO (41) itu ditangkap karena aksi pembacokan yang dilakukannya pada Rabu (5/8/2020) lalu.
Warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah itu diamankan polisi Kamis, (13/8/2020) pukul 16.00 WIB.
DO diamankan di kediamannya beserta barang bukti sebilah golok.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Polsek Trimurjo AKP Kurmen Rubianto.
"Pelaku Dedi Ompong kami amankan di rumahnya kemarin (13/8/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Satu bilah golok yang digunakan untuk membacok korban beserta sarungnya juga kami amankan," terang AKP Kurmen Rubianto, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Jumat (14/8/2020).
Pihak kepolisian diketahui menerima laporan aksi pembacokan itu setelah beberapa hari kejadian.
Saat itu kerabat korban lah yang melapor ke polisi pada Senin (10/8/2020) lalu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan hukuman 10 tahun penjara," terang Kurmen.