Dicekik saat Hubungan Badan di Sawah, Wanita di Bone Marah Lalu Pukul Selingkuhan hingga Tewas
Seorang wanita di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, nekat membunuh pasangan selingkuhannya.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, nekat membunuh pasangan selingkuhannya.
Peristiwa ini terungkap diawali oleh temuan sosok mayat pria di daerah tersebut.
Mayat itu pertama kali ditemukan warga tergeletak di pematang sawah pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 08.00 WITA.
Dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan polisi, jenazah tersebut diketahui berinisial HD (59) warga setempat.
HD diduga kuat merupakan korban pembunuhan.
Baca: Remaja di Bantul Tewas Dikeroyok 13 Orang gegara Dituduh Mencuri, Disundut Rokok hingga Dibenturkan
Sebab ditemukan luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala.
Tak lama setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut.
Terduga pelaku itu adalah seorang wanita berinisial HY (59) yang tak lain juga warga di sekitar TKP.
"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara), di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).
Baca: Fakta Bayi Dibuang di Panti Asuhan Bali, Merintih dalam Selimut Berlumur Darah & Ada Surat Isi Nama
Tak terima dicekik saat hubungan badan
Penangkapan terduga pelaku pembunuhan tersebut dilakukan polisi pada Jumat (14/8/2020). Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Antara terduga pelaku dengan korban diketahui sebagai pasangan selingkuh.
Adapun alasan membunuh korban, karena saat melakukan hubungan badan di pematang sawah itu pelaku sempat dicekik.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, HY akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Abdul Haq)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Dicekik Saat Berhubungan Badan, Wanita Ini Pukul Pasangan Selingkuhnya hingga Tewas"