Pria di Kebumen Ditangkap Karena Berupaya Perkosa Seorang Wanita, Pelaku Todong Korban Pakai Pisau
Seorang remaja berinisial RS (18) ditangkap aparat kepolisian karena diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26)
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang remaja berinisial RS (18) ditangkap aparat kepolisian karena diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (18/7/2020) dini hari.
Padahal sebelumnya RS pernah mendekam dalam penjara.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar.
Baca: Berlatarbelakang KIsah Asmara, Pemuda Kebumen Lakukan Perampasan Sepeda Motor
Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka menghampiri korban dengan melompat pagar.
"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekos. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik indekos yang juga perempuan," kata Rudy, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).
Tersangka lantas menodongkan pisau ke arah perut korban.
"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun, oleh pemilik indekos, tersangka berhasil ditenangkan dan mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.
Baca: Seorang Suami di Kebumen Tega Memukul Istrinya, Gara-gara Minta HP tapi Dipakai Anak Belajar Daring
Namun, saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka mengalungkan pisau ke leher korban sambil berjalan mundur.
Hal itu dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.
"Sesaat tersangka pergi, korban lapor ke Polsek Kebumen. Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap. Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.
Baca: Pria Kebumen Berusia 55 Tahun Ditemukan Tidak Bernyawa di Ruang Salat Rumahnya
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.
Menurut Rudy, tersangka dikenal kerap berbuat ulah.
Sebelumnya tersangka pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel satpam bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.
"Saat itu tersangka dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara," imbuh Rudy.
Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Coba Perkosa Wanita dengan Menodongkan Pisau, Pemuda Ini Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.