Warga Sepakat Gelar Sumpah Pocong Karena Sengketa Tanah Tak Temui Kesepakatan
Camat Prajekan, Abdul Manan membenarkan prosesi sumpah pocong itu dilaksanakan di wilayah kerjanya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BONDOWOSO - Warga Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, geger.
Pasalnya muncul kabar warga melakukan sumpah pocong.
Sumpah pocong dilakukan sebagai buntut dari sengketa tanah antara dua warga.
Video pelaksanaan sumpah pocong tersebut pun viral di media sosial.
Camat Prajekan, Abdul Manan membenarkan prosesi sumpah pocong itu dilaksanakan di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan Sumpah Pocong, kata dia, dilakukan di Masjid Al-Arif Prajekan, Jumat (14/8/2020) lalu.
Pelaksanaan sumpah pocong berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.15 WIB.
"Iya benar, telah dilaksanakan sumpah agama yang biasa disebut sumpah pocong di Prajekan," katanya, Minggu (16/8/2020).
Baca: Sang Anak Ngotot Gugat Harta Warisan Ayah Dibagi, Ibu Enggan Maafkan: Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Ia menjelaskan, pelaksanaan sumpah pocong ini sebagai tindak lanjut dari surat pernyataan kesepakatan bersama antara pihak yang berseteru, Kamis 6 Agustus 2020.
Surat itu merupakan hasil atas mediasi dan fasilitasi oleh Manan.
Dua pihak yang berselisih atas tanah itu yakni Rukyati sebagai penggugat dan Ileng Sri Widiarti sebagai tergugat.
Mereka bersengketa atas tanah dan bangunan yang berada di Desa Prajekan Kidul dengan nomor register petok C.288 persil 2, luas tanah sekitar 250 m2 atas nama Tanja' Boesadi.
Baca: Kronologi Sumpah Pocong Nenek Suranten di Sampang, Dituduh Miliki Ilmu Santet
"Pada saat mediasi, masing-masing pihak masih bersikukuh dengan pendapatnya," katanya.
Lebih lanjut, Manan menyebutkan, kala itu penggugat, Rukyati, bersikeras bila dialah anggota keturunan kandung dan ahli waris yang sah dari almarhum Tanja'.
Rukyati mengatakan Ileng tak ada hak waris karena statusnya anak pungut.
Sedangkan tergugat, Ileng, juga merasa jika dia juga punya hak waris atas tanah tersebut.
Karena, Ileng beranggapan bahwa nenek-kakek moyang atau buyut berani mendirikan bangunan di atas tanah petok C.288 atas izin dan persetujuan, Manan.
"Sebelum saya melakukan mediasi, kepala desa Prajekan Kidul, juga melakukan mediasi sebanyak 4 kali. Tapi proses mediasi tak ada jalan keluar. Kemudian, kepala desa lapor ke saya bahwa masalah ini akan dilanjutkan ke pengadilan manakala tak ada titik temu," ucapnya.
Baca: Cerita Nenek Lakukan Ritual Sumpah Pocong Gara-gara Ada Tetangga Sakit Tenggorokan, Ini Kronologinya
Tak lama usai kepala desa menghadap Manan, kuasa hukum penggugat mendatanginya.
Kuasa hukum berharap agar Manan memfasilitasi kedua belah pihak sebelum persoalan tersebut masuk ke meja hijau.
"Saya pun tak bisa menolak, karena warga saya mengharapkan bantuan dan pelayanan untuk difasilitasi terkait persoalan hak privatnya berupa tanah. Saya mengumpulkan dua belah pihak untuk mediasi dan meberikan pengertian," ujarnya.
"Tentu, dalam persoalan sengketa tanah, sebagai aparat pemerintah, saya menggunakan hukum admistrasi negara dan pertanahan. Kepemilikan tanah didasarkan bukti surat," tambahnya.
Selanjutnya, setelah mediasi dan diberikan penjelasan, pihak tergugat, Ileng, bersedia memenuhi tuntutan penggugat, Rukyati.
Rukyati menuntut agar bangunan di atas tanah petok C.288 milik Ileng segera dibongkar.
Lagi-lagi penggugat meyakini, tergugat tak punya hak atas tanah tersebut.
"Atas pembinanan pengertian dari sisi hukum agama dan negara, akhirnya tergugat menyadari akan membongkar, dengan syarat pihak penggugat, keturanan, dan sodaranya berani diambil sumpah (sumpah pocong). Maksud dari keinginan tergugat itu, untuk membuktikan kebenaran atas hak waris tanah," terangnya.
Walhasi, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan sumpah pocong.
Yang memimpin pelaksanaan sumpah pocong yakni Manan dan yang memandu sumpah perwakilan MUI Kecamatan Prajekan.
"Sebelum pelaksanaan, saya dan MUI memberi imbauan dan penjelasan dampak dari sumpah. Namun, mereka tetap kekeh untuk melaksanakan sumpah," katanya.
Setelah dilaksanakan sumpah, tergugat diminta penggugat untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
Tergugat pun menyetujuinya bakal secepatnya membongkar.
"Tapi saya memberikan keleluasaan waktu bagi tergugat untuk membongkar bangunan. Saya memberikan tenggat waktu 2 minggu. Bila dalam kurun waktun2 minggu tak dibongkar, penggugat punya hak untuk membongkar paksa," kata Manan.
Atas dasar kemanusiaan, Manan, meminta penggugat untuk membantu biaya pembongkaran.
Selain itu, ia meminta untuk menyisihkan sebagai tanah sengketa untuk akses jalan masuk.
Sebab, di area belakang tanah sengketa terdapat bangunan milik keluarga tergugat.
Tanah area belakang tersebut hasil pembelian.
"Namun, demikian pihak tergugat tak mau menempati atau memanfaatkan tanah keluarga di area belakang. Mereka mewakafkan untuk kepentingan sosial keagamaan. Rencanaya kami gunakan untuk perkumpulan kifayah atau kuburan," katanya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Viral sumpah Pocong Warga Prajekan Bondowoso, Buntut dari Sengketa Tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.