Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Remaja di Bangka Barat Ditangkap Polisi Karena Membobol Toko, Pelaku Gasak Uang dan Rokok

Komplotan remaja pelaku pencurian diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 4 Remaja di Bangka Barat Ditangkap Polisi Karena Membobol Toko, Pelaku Gasak Uang dan Rokok
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Komplotan remaja pelaku pencurian diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Para pelaku yang rata-rata masih di bawah umur tersebut masing-masing berinisial Jum (16), AST (12), WR (16),dan Maa (13).

Keempatnya merupakan warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh menyebut aksi pencurian itu terjadi Minggu (16/8/2020) sekitar pukul 07.36 Wib di Toko Bro Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Baca: Bermodus Pura-pura Bertamu, 2 Pelaku Pencurian di Tapanuli Tengah Hantam Kepala Korban Pakai Batu

Berawal dari karyawan bernama saudara Meli menelepon korban dan mengabarkan bahwa Toko Bro kepunyaan korban telah terjadi tindak pidana pencurian.

Kemudian korban langsung mengecek CCTV yang ada di Toko dan melihat dalam video CCTV terekam aksi para pelaku

Kemudian korban Mangapul Pardede (40) warga Komplek Rambat Desa Sekar Biru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.

Baca: 5 Pelaku Pencurian 9 Kerbau Berhasil Ditangkap, Korban Menuntut Hukuman Setimpal & Minta Ganti Rugi

Berita Rekomendasi

Modus pelaku dalam melakukan pencurian dengan cara memasuk ke dalam Toko dengan menjebol pintu belakang toko.

Total kerugian sebesar Rp 3,5 Juta dan 20 bungkus rokok.

"Dari hasil Penyelidikan dapat para pelaku diketahui berada di rumah saudaranya yang berada di Dusun Bukit Lintang Desa Puput. Selanjutnya Tim yang dipimpin Ipda Diki Z Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Puput untuk melakukan penangkapan. Pada saat penangkapan turut diamankan juga pelaku yang merupakan DPO pencurian Toko buah milik saudara Sobli yang berada di sebelah Kedai Kopi 74 pelaku berinisial, Maa (13) Desa Cupat ," ujar Saleh mewakili Kapolres AKBP Fedriansah, Rabu (19/08/2020).

Baca: Kasus Pencurian di Mapolres Bandara Soetta: Telah Beroperasi 9 Kali Hingga Didalangi Pedagang Bakso

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 400 ribu yang diduga kuat hasil dan sisa aksi kejahatan.

Sementara kasus tersebut masih dikembangkan.


"Kami juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang Rp 400 Ribu dan kasus pencurian ini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Penulis: Antoni Ramli

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Miris Anak di Bawah Umur Jadi Komplotan Pencuri Toko di Bangka Barat, Ambil Uang dan Rokok

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas