Kejagung Belum Tunjuk Pengganti Kajari Indragiri Hulu Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya
Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya belum berencana untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Indragiri Hulu baru. Hingga kini, pihaknya berencana untuk menunjuk pelaksana tugas harian sementara.
Diketahui, Kepala Kejari Indragiri Hulu Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 terhadap 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama.
"Organisasi itu harus tetap berjalan. Oleh karena itu apabila ada yang berhalangan atau permasalahan maka akan selalu ditunjuk pejabat pelaksananya baik itu harian," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).
Hari mengatakan pihaknya baru akan menunjuk pelaksana tugas Kejari Indragiri Hulu usai tersangka dijatuhkan sanksi yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau memang nanti sudah dijatuhkan hukuman maka akan ditunjuk pelaksana tugas atau kalau sudah ada SK yang baru," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kepada 63 Kepala SMP di daerahnya berbuntut panjang. Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan dalam kasus tersebut.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan wakil jaksa agung nomor 4/042/B/BCA/8/2020 sampai dengan 4/047/B/BCA/8/2020 tertanggal 7 Agustus 2020. Dalam surat itu, Kejaksaan Agung menindaklanjuti terkait laporan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
"Atas dasar LHP tersebut, Jaksa Agung Muda pengawasan sependapat dengan Kajati Riau sehingga terhadap 6 orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Enam pejabat yang terkena sanksi disiplin berat adalah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, dan Kasintel Kejari Indragiri Hulu.
Selain itu, Kasidatun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengolalaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.
Menurut Hari, pihaknya juga menjatuhi hukuman atau tindak pidana terhadap tiga oknum pejabat tersebut. Hal tersebut setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menyeret kasus itu ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor).
Baca: Lima Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Mulai 2 Hingga 6 Bulan
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," jelasnya.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisal HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.
Hari menuturkan ketiga pelaku kini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung. Ke depan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.