Empat Napi Kerusuhan Papua Balik dari Kaltim, Kapolda Papua Minta Tidak Ada Penyambutan Eforia
Aparat keamanan akan bertindak tegas bila proses penyambutan dan sukuran atas kepulangan empat mantan napi tersebut tidak sesuai aturan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Empat dari tujuh mantan narapidana (napi) kasus kerusuhan di Papua pada 29 Agustus 2019 akan kembali ke Jayapura pada hari ini Kamis (20/8/2020) dari Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Empat mantan napi itu yakni Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Agus Kosay, dan Steven Itlai.
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw punya pesan khusus terkait kepulangan mereka.
Terlebih ada beberapa tokoh yang berencana menjemput dan menggelar sukuran atas kepulangan empat mantan napi itu.
Ia mengingatkan saat ini di Jayapura masih menerapkan pembatasan sosial karena kasus Covid-19 masih tinggi.
"Memang ada pimpinan umat yang berkeinginan untuk menyambut untuk dibawa ke rusunawa untuk dilakukan syukuran. Monggo, silahkan saja, yang penting tidak mengerahkan masa dalam jumlah besar," ujar Paulus, di Jayapura, Rabu (19/8/2020).
Aparat keamanan, sambung Paulus, akan bertindak tegas bila proses penyambutan dan sukuran atas kepulangan empat mantan napi tersebut tidak sesuai aturan.
Baca: Polisi Papua Tangkap 12 Orang yang Hendak Dirikan Organisasi Republik Milanesia
Baca: Jaksa KPK Eksekusi Mikael Kambuaya ke Rutan Abepura Papua
Selain itu, ia juga mengingatkan bila masih ada pihak yang terluka akibat kerusuhan di Kota Jayapura yang terjadi hampir setahun yang lalu itu.
"Masih ada korban-korban dari kejadian beberapa waktu lalu hingga saat ini belum terselesaikan hak-hak mereka. Ruko, rumah, kantor, kendaraan yang terbakar, dan hilangnya nyawa orang lain permasalahannya belum terselesaikan hingga saat ini. Jadi, jangan eforia sepihak,” kata Paulus.
Karenanya, ia meminta agar semua pihak bisa menjaga kondisi keamanan tetap kondusif.
Baca: PON Papua 2020 Ditunda Sempat Bikin Sedih Emilia Nova
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar.
Mereka juga diharuskan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Vonis ketujuh terdakwa tersebut meliputi vonis terhadap Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni selama 11 bulan penjara, dari tuntutan 17 tahun penjara.
Kemudian, vonis terhadap mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih, Fery Kombo 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.