Empat Napi Kerusuhan Papua Balik dari Kaltim, Kapolda Papua Minta Tidak Ada Penyambutan Eforia
Aparat keamanan akan bertindak tegas bila proses penyambutan dan sukuran atas kepulangan empat mantan napi tersebut tidak sesuai aturan.
Editor: Theresia Felisiani
Vonis Iranus Uropmabin 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun, dan Hengky Hilapok divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 5 tahun.
Lalu, Ketua Umum KNPB Agus Kossay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun, Ketua KNPB Mimika Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara, dari tuntutan JPU 15 tahun dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara, dari tuntutan JPU 10 tahun.
Kini, tujuh mantan napi kasus kerusuhan Papua yang ditahan di Kalimantan telah menyelesaikan hukuman mereka.
Tiga sebelumnya sudah bebas terdahulu, mereka di antaranya Fery Kombo, Alexander Gobay, dan Irwanus Uropmabin.
Ketiganya sudah tiba di Jayapura pada, pada Minggu, 12 Juli 2020 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Pesan Kapolda Papua Jelang Pemulangan 4 Mantan Napi Kerusuhan Papua dari Balikpapan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.