Gunakan Uang Palsu Untuk Bayar Honor TPK, Perangkat Desa di Sambas Dibekuk Polisi
Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo mengatakan, AML menggunakan uang palsu itu untuk membayar honor
Editor: Hendra Gunawan
TRBUNNEWS.COM, SAMBAS - Penghasilan sebagai perangkat desa dianggap kurang, seorang oknum karyawan balai desa di Kalimantan Barat memproduksi uang palsu untuk diedarkan.
Oknum berinisial AML (35), perangkat desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pun ditangkap karena diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Uang palsu yang dicetak AML berbentuk pecahan Rp 100.000 sebanyak 69 lembar.
Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo mengatakan, AML menggunakan uang palsu itu untuk membayar honor tim pelaksana kegiatan (TPK) desa tahun anggaran 2020.
“Ada 10 orang korban, dua diantaranya adalah bendahara dan kepala desa,” kata Eko melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).
Menurut Eko, seluruh uang palsu yang diedarkan dibuat sendiri oleh AML di rumahnya.
Baca: Beli 5 Unit HP Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Uang tersebut dicetak selama tiga hari berturut turut, mulai tanggal 4 sampai 6 Agustus 2020.
“Setelah semua jadi, uang yang kemudian diedarkan di kantor desa pada Jumat (7/8/20) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Eko.
Eko melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan berbagai barang bukti berupa tujuh lembar uang rupiah asli pecahan Rp 100.000, satu unit printer merk EPSON, satu buah gunting kertas ukuran sedang, satu rim kertas putih dan satu buah penggaris kertas.
Baca: Demi Bantu Teman yang Terlilit Utang, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara karena Jual Uang Palsu
Selain itu, ditemukan lima lembar daftar penerimaan uang honorium, satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020, sebesar Rp 2.600.000, dan satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp 21.020.000.
“Dalam membuat uang palsu, tersangka mem-fotocopy uang kertas pecahan Rp 100.000 dengan warna yang serupa,” terang Eko.
Untuk mengelabui para korban, uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli.
Selanjutnya diserahkan kepada para korban selaku penerima uang honorium dan insentif.
"Uang palsu tersebut, tujuannya menganti uang honororium dan insentif yang sebelumnya sudah diterima oleh pelaku yang kemudian uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," papar Eko.
Eko menegaskan, tersangka AML terancam dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Eko. (Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Oknum Perangkat Desa Ditangkap