Jaksa Tuntut 6 Tahun, Siswi SMP yang Simpan Mayat Balita di Lemari Divonis 2 Tahun Penjara
Setelah korban terbunuh, NF menyimpan mayat balita tersebut di dalam lemari yang ada di kamarnya.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM -- Siswi SMP berinisial NF saat ini telah menjalani masa hukumannya.
Gadis remaja berusia 15 tahun itu sudah menjalani sidang putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada seorang balita anak dari tetangganya sendiri.
Seperti diketahui, pembunuhan yang dilakukan oleh NF kepada bocah 5 tahun berinisial APA itu dilakukan dirumah pelaku di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.
Saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap NF (15).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar pada Selasa (18/8/2020) kemarin.
Menurutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena telah membunuh APA (5) pada 5 Maret 2020.
• Siswi SMP Tersangka Kasus Pembunuhan Diperkosa Hingga Hamil, NF Berniat Mengasuh Anaknya Sendiri
Menurut Bambang, didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang, Rabu (19/8/2020).
NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.