Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung, Awalnya Korban Ingin Kerokan, Pelaku Malah Sebut Ada Roh Jahat
Pelarian AS (51), tersangka pemerkosa anak kandungnya sendiri telah berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Bondowoso meringkusnya.
Editor: Miftah
"Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung menambahkan, setelah kejadian itu AS curhat kepada ibunya.
Bak tersambar petir di siang bolong, Ibunya tak percaya akan kelakuan biadab sang suami yang tega memperkosa anaknya.
Mengetahui hal itu, sang istri tersangka langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bondowoso.
Namun sayangnya, pelaku mengetahui telah dilaporkan dan langsung mengambil langkah seribu.
"Pelaku hampir 2 tahun jadi DPO. sekarang kami menangkapnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
(Surya Malang/Danendra Kusuma)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Ayah Pemerkosa Anak Kandung Dibekuk Setelah Buron 2 Tahun, Modusnya Menyembuhkan dari Roh Jahat"